hutanlindung

Jangan Tunda Susun DPLH

Pencemaran lingkungan yang bertambah  serius fatal acap kali tak digubris para pendiri industri-industri, bahkan pemilik modal usaha cenderung lebih memperihatikan bagaimana memperketat kualitas produk olahan mereka dari pada mengurusi keberlangsungan alam sekitar yang telah mereka nodai dengan timbulnya banyak limbah baik yang berbahaya maupun tidak. Dalam rangka untuk mencegah pencemaran lingkungan dan agar para pihak pelaku bisnis tidak berlaku sewenang-wenang pada alam, pemerintah mengambil langkah meneribitkan peraturan mengenai perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup  yang mana mewajibkan setiap perusahaan industri mempunyai dokumen izin resmi seperti AMDAL, UKL-UPL, DPLH. Sehingga penyusunan izin baik AMDAL ataupun penyusunan DPLH harus segera dilakukan perusahan baik yang sudah berjalan ataupun yang baru berniat untuk mendirikan.

Tanpa DPLH Sanksi Itu Ada

Tidak hanya perusahan yang sudah berdiri wajib memiliki izin lingkungan yang lengkap, tapi perusahaan anyar pun wajib melengkapi dokumen yang berurusan dengan sikap baik anda terhadap lingkungan sekitar tersebut. Sebagai pengusaha tak hanya  boleh memikirkan laba, tentunya mengurus penyusunan izin lingkungan dan penyusunan DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup ini juga harus menjadi prioritas anda karena selain menjadi bentuk kepedulian anda terhadap lingkungan, dokumen perizinan ini juga menjadi bisa menyelamatkan anda dari sanksi. Jangan di kira jika usaha anda tak memiliki DPLH tak akan ada hal buruk yang bakal menerima anda karena jika kenyataan anda tak bisa membuktikan diri atas kepemilikan dokumen ini sanksi penjara dan denda hingga 3 miliar bisa menjerat anda.

Bagaimana Menyusun DPLH

Sebenarnya mekanisme penyusunan DPLH dan bentuk formatnya secara lengkap telah tertera pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2010. Meskipun demikian dalam penyusunan DPLH dan surat izin lingkungan lain tidaklah mudah dan cukup memakan waktu karena berisi wacana lengkap, kongkrit dan detail terhadap sikap perusahaan menanggapi isu pencemaran lingkungan. Karena izin DPLH ini sudah menjadi tuntutan yang wajib bagi bisnis usaha anda agar tetap berjalan maka mau tidak mau  dan jangan ditunda- tunda anda harus membuatnya. Jikapun ada merasa kesulitan dalam membuatnya andapun bisa mempercayakan masalah susun menyusun DPLH ini kepada konsultan / jasa ahli penyusun dokumen izin seperti AMDAL dan DPLH. Dengan jasa penyusun yang profesional tinggi ini andapun akan dengan mudah dan cepat menyelesaikan kepengurusan dokumen lingkungan ini.