Pentingnya Dokumen UKL UPL Untuk Usaha SPBU Anda

Dengan perkembangan zaman saat ini, manusia memerlukan hal-hal serba cepat dan mobolitas yang tinggi. Salah satu fenomena  yang bisa dirasakan di Indonesia adalah meningkatnya pengguna sepeda motor dan mobil pribadi. Dengan bertambahnya jumlah kendaraan maka kebutuhan akan bahan bakar pun juga meningkat. Oleh karena itu dibentuknya usaha-usaha SPBU guna melayani kebutuhan masyarakat tersebut. Dalam membentuk usaha SPBU ini tentu ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk dilengkapi salah satunya adalah dokumen UKL UPL SPBU. Mengenai pentingnya dan persyaratan UKL UPL tersebut akan dijabarkan di bawah ini.

 

Pentingnya Dokumen UKL UPL

Kepemilikan dokumen UKL UPL merupakan hal yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan dan usaha yang bisa dikategorikan memiliki dampak lingkungan yang relatif sedikit dengan besar usaha yang relatif kecil. Bisa dikatakan dokumen UKL UPL adalah AMDAL untuk usaha dan  kegitan khususnya SPBU ini. Dokumen ini tidak hanya sebagai ukuran pengelolaan usaha yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem di sekitarnya tetapi juga persyaratan untuk mendapatkan dokumen lain. Dokumen-dokumen lain yang memerlukan anda untuk memiliki dokumen UKL UPL SPBU tersebut adalah Izin Gangguan atau HO baru maupun perpanjangan, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan izin-izin lain. Hal ini ditegaskan melalui UU Republik Indonesia No. 32  tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup..

 

Syarat-syarat dokumen UKL UPL

Untuk melengkapi persyaratan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), anda wajib melengkapi beberapa dokumen penting. Dokumen penting tersebut antara lain KTP penanggung jawab usaha atau biasanya pemilik usaha tersebut, SKKTR/ITR (Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang/ Informasi Tata Ruang, bukti kepemilikan tanah bisa berupa SHM, SHGB dan lain sebagainya; denah bangunan SPBU, akta pendirian badan hukum (PT, CV, Persero, dan lain-lain), NPWP, akta jual beli/ sewa atau menyewa / surat ketidakberatan, dan lampiran lain yang diperlukan. Bila anda membutuhkan konsultan untuk penyusunan dan informasi terkait dokumen UKL UPL SPBU anda bisa mengunjungi Konsultanlingkungan.net.