Sebelum berbagai macam pihak akan melakukan suatu kegiatan maupun usaha, maka setiap industri atau perusahaan tersebut wajib di dalam membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan.
Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) termasuk salah satu instrumen pengelola lingkungan yang harus dan juga wajib disusun oleh pihak penyelenggara kegiatan maupun pihak penyelenggaraan usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL. Seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 mengenai Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dalam AMDAL.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) itu terdiri dari :
· Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
· Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
· Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
· Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Sedangkan untuk UKL-UPL sama halnya dengan AMDAL, yang mana memiliki fungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan untuk semua penyelenggara dari suatu kegiatan. Akan tetapi, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL ini relatif cukup kecil. Selain itu juga dinilai memiliki dampak pada suatu lingkungan yang tidak begitu besar dan penting. Hal ini memberikan dampak pada kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Meskipun begitu, dampak lingkungan yang bisa terjadi tetap harus bisa dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Konsultan Lingkungan/ UKL-UPL/ Amdal
Untuk konsultan lingkungan ternyata memiliki peran dalam sebuah prosedur AMDAL sangat strategis untuk proses perizinan perusahaan. Seorang konsultan tersebut selanjutnya akan melakukan berbagai analisis dalam bidang yang terkait tentang suatu aktivitas dari sebuah perusahaan. Dan konsultan itu nantinya juga akan memberikan solusi tentang dampak yang timbul dari usaha tersebut. Proses ini juga penting sekali bagi perizinan usaha. Sebab, menjadi suatu hal yang akan dipertimbangkan.
Suatu perusahaan bisa memperoleh perizinan apabila ada beberapa penanganan dampak terhadap lingkungan dengan strategis dan juga solutif. Dengan demikian, keberadaan dari perusahaan itu dinyatakan tidak merugikan bagi lingkungan yang ada di sekitarnya. Konsultan disini juga tidak hanya ada kaitannya dengan pemegang izin, akan tetapi juga berhubungan dengan para masyarakat yang ada di sekitar. Anda juga tidak perlu merasa khawatir untuk memilih konsultan yang profesional. Sebab, kami merupakan jasa konsultan lingkungan/ UKL-UPL/ Amdal online Balikpapan yang akan membantu anda.
Jasa konsultan lingkungan kami termasuk salah satu solusi yang tepat bagi anda yang mencari konsultan yang profesional. Kami juga merupakan jasa konsultan lingkungan/ UKL-UPL/ Amdal online Balikpapan sangat pas untuk dapat diandalkan dalam mengurus segala perizinan pembangunan perusahaan anda dengan cepat dan juga profesional. Percayakan UKL-UPL/ Amdal anda kepada kami.