Jasa Konsultan UKL UPL & Amdal Di Jakarta Yang Berkompeten Di Depok Jasa Konsultan & Penyusunan Dokumen Amdal Di Tangerang Jasa Konsultan & Pembuatan Feasibility Study Indonesia

Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah Sakit

Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah Sakit

Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah Sakit Pelayanan Rumah Sakit selalu saja menjadi sumber dari limbah itu bermunculan, menjadikan timbulnya beberapa penyakit apabila limbah yang dihasilkannya tidak dikelola dengan baik dan tepat. Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat berupa limbah padat, cair, dan gas yang sebagian merupakan limbah klinis dan non-klinis sehingga berpotensi dalam penyebaran penyakit.

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup yaitu beberapa dari limbah yang telah dihasilkan oleh rumah sakit berkategori limbah cair yang berbahaya dan beracun sehingga merupakan salah satu sebab buruknya kondisi sanitasi di lingkungan rumah sakit. Maka akan berdampak buruk karena sebagai akibat dari limbah rumah sakit yang belum ditangani dengan baik adalah gangguan kesehatan dan keselamatan kerja personil di rumah sakit. Ini disebabkan oleh komponen  yang ditunjukkan oleh kandungan mikroba patogen, zat kimia atau radiasi dengan limbah sebagai media perantaranya.

Pemerintah juga menghimbau untuk menggunakan fasilitas ipal sebelum air limbahnya dibuang ke badan air penerima. Jika seperti itu maka diperlukan perancangan instalasi pengolahan air limbah (ipal) yang mampu mereduksi, menurunkan kadar pencemar ke taraf baku mutunya sehingga menjamin kelestarian fungsi ekosistem. Pengertian IPAL sendiri yaitu sistem yang dapat menurunkan kandungan pencemar air limbah yang bisa menjadikan potensi tercemarnya lingkungan sampai batas yang disyaratkan pemerintah. Tujuannya, mengurangi dampak buruk polutan di dalam air limbah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.

Pada dasarnya Undang undang juga mempunyai dasar tentang pengendalian pencemaran air yang isinya setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya. Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah rumah sakit ialah undang-undang republik indonesia tentang kesehatan, peraturan menteri kesehatan, tentang pengawasan pencemaran air dari badan air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan Konsultan Ipal Rumah Sakit keputusan direktur jenderal tentang persyaratan & petunjuk teknis tatacara penyehatan lingkungan. Undang-undang dan peraturan lainnya yang mewajibkan rumah sakit memiliki ipal

Semoga informasi tentang  Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah SakitDapat membantu , Terimakasih

Jasa Konsultan AMDAL Reklamasi Pantai Di Jakarta Jasa Konsultan AMDAL Kawasan Perumahan Di Tangerang Jasa Konsultan AMDAL Pembangunan Gedung Di Jakarta Jasa Konsultan AMDAL Pembuatan Jalan Tol Dan Waduk Terbaik Dan Terpercaya Di Bogor Jasa Konsultan Amdal Rumah Sakit & Pertambangan Di Depok Jasa Konsultan Amdal Industri Tambang Jalan & Property Di Tangerang Jasa Penyusunan UKL UPL Rumah Sakit Di bekasi Jasa Pengurusan dokumen UKL UPL Pelabuhan Di Jakarta Jasa Pengurusan Dokumen UKL UPL Hotel Di Bekasi

Konsultan Lingkungan Untuk Penyusunan IPAL Rumah Sakit

Konsultan Lingkungan Untuk Penyusunan IPAL Rumah Sakit

Konsultan Lingkungan Untuk Penyusunan IPAL Rumah Sakit – Banyak sekali jenis limbah yang berasal dari rumah sakit, mulai dari limbah dari penangan medis, kemudian limbah dari penanganan non medis serta pada bagian umum. Berdasarkan sumbernya itu maka air limbah rumah sakit dapatlah dikelompokkan menjadi empat bagian.

Air limbah bersifat domestik. Air limbah ini berasal dari kamar mandi, dapur, air limbah cuci pakaian. Air limbah ini banyak mengandung zat organik. Air limbah medis. Air limbah ini berasal dari kegiatan medis rumah sakit seperti pembersihan luka, sisa-sisa darah, dll. Ini pun kaya zat organik. Air limbah laboratorium. Air limbah ini berasal dari laboratorium sehingga banyak berisi logam berat. Air limbah ini sebaiknya diolah terpisah dengan air limbah domestik dan medis. Air limbah laboratorium ini dapat ditampung untuk selanjutnya diproses secara khusus. Setelah itu barulah efluennya dialirkan bersama-sama dengan efluen air limbah lainnya. Air limbah kedokteran nuklir. Jenis limbah ini Jasa Konsultan Ipal termasuk buangan berbahaya dan beracun (b3) sehingga perlu ditangani secara khusus.

Segala Bentuk Limbah Dari Rumah Sakit berasal pada bagian bagian yang ada didalam rumah sakit itu sendiri , seperti pada bagian : Perawatan: kamar mandi, wc, wastafel . Bedah: wastafel dan air limbah cuci alat, cuci tangan, zat kimia, obat. Laboratorium: wastafel, air limbah cuci alat & tangan, cairan kimia, obat. Poliklinik: wastafel, air limbah cuci alat, cuci tangan, cairan kimia, obat. Farmasi : wastafel, air limbah cuci alat, Konsultan Air Bersih cuci tangan, cairan kimia, obat. Radiologi: wastafel dan air limbah cuci film, zat kimia. Igd: wastafel dan air limbah cuci alat, cuci tangan, cairan kimia, obat. Dapur: wastafel dan air limbah masak-memasak di dapur. Laundry: wastafel dan mesin cuci-laundry. Kantor: kamar mandi, wc, wastafel. Kantin: wastafel dan air limbah masak-memasak, cuci-mencuci di kantin. Km/wc umuml kamar mandi, wc, wastafel

Semoga informasi tentang  Konsultan Lingkungan Untuk Penyusunan IPAL Rumah Sakit Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Layanan Penyusunan Dokumen Pengurusan UKL UPL RKL & Pemantauan Lingkungan

Layanan Penyusunan Dokumen Pengurusan UKL UPL RKL & Pemantauan Lingkungan

Layanan Penyusunan Dokumen Pengurusan UKL UPL RKL & Pemantauan Lingkungan – Adapun bentuk layanan yang kami berikan berupa pembuatan Laporan UKL UPL / RKL RPL untuk mengukur perkembangan kualitas lingkungan yang mendetail tentang kinerja lingkungan sebuah perusahaan tersebut.

Ada beberapa keuntungan – keuntungan lainnya diantaranya :

  1. Sebagai sarana untuk mendeteksi potensi – potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL / RKL RPL
  2. Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk selalu mengelola dan memantau kualitas lingkungan
  3. Mendapatkan solusi – solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak – dampak lingkungan
  4. Sebagai bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan ke depannya.
  5. Membantu dalam proses proper dari Kementerian Lingkungan Hidup.
  6. Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan

Diantara banyak manfaat dan benefit menyusun laporan implementasi pemantauan lingkungan di atas, sayangnya sekali kali kami jumpai kualitas Laporan Implementasi Pemantauan Lingkungan tersebut dibuat dan disusun dengan ala kadarnya tanpa memeperhatikan kaidah pedoman penyusunan Pemantauan / Monitoring Pengelolaan Lingkungan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005. Hal ini menyebabkan dokumen yang telah disusun tidak dapat menginformasikan dengan jelas kinerja – kinerja ataupun perkembangan kualitas lingkungan perusahaan dari waktu ke waktu.

Seringpula dalam penyusunan laporan implementasi UKL UPL / RKL RPL tidak melaksanakan analisa yang mendalam dan ilmiah sehingga tidak dapat dengan akurat melihat perkembangan kinerja kualitas lingkungan di perusahaan tersebut atau bahkan tidak dapat melihat anomali – anomali dampak lingkungan baru yang belum terdapat pada dokumen induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dikhawatirkan anomali dampak lingkungan yang tidak terdeteksi tersebut akan mempengaruhi kinerja kualitas lingkungan.

Semenjak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda bagi perseorangan dan/atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut.

Semoga informasi tentang Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan

Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan

Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan – Izin Pengurusan Dokumen Amdal ini memang beda dengan izin izin lainya karena pada umumnya pada izin – izin usaha lainnya hanya membutuhkan waktu yang pendek dan hanya melampirkan administrasi saja , proses pengurusan dokumen lingkungan tidak hanya membutuhkan persayaratan administrasi seperti layaknya izin – izin usaha lainnya namun juga membutuhkan kajian – kajian yang mendalam sehingga dapat berbentuk dokumen lingkungan.

Karena kajian – kajian lingkungan inilah pengurusan dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL berbeda dengan izin – izin usaha lainnya. Dengan melakukan kajian lingkungan maka dibutuhkan tenaga – tenaga terdidik untuk dapat mengkaji dan menyelesaikan perizinan dokumen lingkungan ini. Seringkali para pelaku usaha menyerahkan pengurusan dokumen lingkungan ini kepada biro jasa – biro jasa yang mungkin sudah terbiasa mengurus SKRK, IMB dan sebagainya namun pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan tidak dapat diserahkan kepada mereka. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan mutlak membutuhkan tenaga professional yang mempunyai keahlian dalam menyusun dokumen lingkungan. Dibutuhkan tenaga – tenaga ahli yang paling tidak pernah mengenyam pendidikan di jurusan teknik lingkungan.

Apa resiko jika menyerahkan pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan kepada orang yang tidak berkompeten di bidangnya ? hampir selalu terjadi waktu pengurusan dokumen lingkungan pun akan semakin lama atau bahkan ditolak oleh Badan Lingkungan Hidup setempat. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan ini membutuhkan kajian – kajian lingkungan yang hanya bisa dilakukan oleh tenaga terdidik. Seringkali pula biro jasa – biro jasa tersebut akan melimpahkan pengurusan dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) kepada pihak lain sehingga justru memperlama waktu pengurusannya.

Oleh sebab itu khusus untuk pengurusan izin lingkungan berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL ini kami sarankan untuk menyerahkannya kepada konsultan lingkungan yang berkompeten, bukan kepada biro jasa – biro jasa yang tidak berkompeten dalam menyusun dokumen kajiannya.

Semoga informasi tentang Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih

 

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah

Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah

Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah – Setiap pemilik usaha yang selalu memanfaatkan lingkungan sekitar untuk pembuangan limbahnya maka pemilik usaha tersebut harus memohon kepengurusan IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) ke pemerintah daerah setempat. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diharuskan memiliki izin IPLC. Izin IPLC diwajibkan hanya jika kegiatan usaha tersebut membuang hasil pengolahan air limbahnya ke media lingkungan, namun jika industri tersebut me-recycle kembali hasil pengolahan air limbah tersebut atau tidak membuang air limbah tersebut ke media lingkungan, maka industri / kegiatan usaha tersebut TIDAK WAJIB memiliki izin IPLC.

Adapun alur perizinan IPLC secara umum tidak jauh berbeda di tiap daerah. Dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan alur proses pengajuan izin IPLC di daerah Kota Surabaya karena berdasarkan pengamatan kami telah memiliki sistem yang baku dan mempunyai SOP ( Standard Operasional Prosedur ) yang baik sehingga dapat dijadikan contoh untuk daerah lain untuk meningkatkan mutu pelayanannya.

Proses perizinan IPLC di Kota Surabaya diawali dengan mengisi formulir serta melengkapi beberapa data administrasi yang diperlukan. Formulir ini dapat diperoleh di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ) Kota Surabaya. Setelah berkas diverifikasi oleh Petugas UPTSA. Setelah itu berkas akan dilimpahkan langsung ke BLH Kota Surabaya Bidang Penanggulangan.

Proses selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan oleh staff Badan lingkungan Hidup Kota Surabaya. Dalam tahap ini, akan dilakukan penilaian kelayakan terhadap instalasi pengolahan air limbah. Kemudian akan ada uji sampling selama 3 bulan terakhir sehingga diketahui efektifitas IPAL tersebut dalam mereduksi bahan pencemar yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat 1 atau lebih hasil uji lab yang melebihi baku mutu, maka hampir dapat dipastikan izin IPLC tidak dapat dikeluarkan oleh BLH Kota Surabaya.

Semoga informasi tentang Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Keuntungan Dalam Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan Berkualitas

Keuntungan Dalam Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan Berkualitas

Keuntungan Dalam Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan Berkualitas – Sebagai Penyedia Jasa Layanan Konsultan Lingkungan kamipun selalu menerima permintaan untuk penyusunan Dokumen Izin Lingkungan. Perusahaan Konsultan Lingkungan akan memberikan kepastian dan jaminan akan proses perizinan UKL UPL / SPPL dapat terbit dengan cepat dan berkualitas.

kualitas pengerjaan dokumen lingkungan menentukan kelancaran proses perizinan – perizinan berikutnya. Mempercayakan kepada konsultan lingkungan yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman yang kuat di bidang Teknik Lingkungan akan memperbesar resiko usaha anda bermasalah dengan proses perizinan ke depannya.

Berikut adalah Benefit – benefit yang akan diperoleh dari penyusunan dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) yang berkualitas :

  1. Mempermudah pengurusan perizinan – perizinan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (Izin HO) dan izin – izin operasional spesifik lainnya.
  2. Sebagai pedoman pemilik usaha dalam mengelola dampak – dampak lingkungan yang potensial terjadi
  3. Meminimalisir protes warga sekitar karena keberadaan dokumen lingkungan (AMDAL / UKL UPL / SPPL ) merupakan salah satu izin dasar resmi bagi sebuah kegiatan usaha.
  4. Meminimalisir oknum – oknum tertentu yang menyasar usaha anda dengan memanfaatkan ketiadaan izin – izin yang dimiliki.

penyusunan dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) yang berkualitas dan sesuai standard merupakan sebuah keharusan bagi sebuah usaha jika ingin tidak bermasalah ke proses perizinan – perizinan selanjutnya. Perizinan yang lengkap dan benar merupakan nyawa bagi kelancaran sebuah kegiatan usaha. Sebaliknya, dengan perizinan yang tidak lengkap dan tidak benar akan menjadi pencabut nyawa kegiatan usaha anda, paling tidak anda akan diliputi oleh kekhawatiran akan adanya penutupan usaha anda disebabkan oleh perizinan lingkungan anda yang tidak lengkap dan kurang maksimal.

Oleh karena itu, kualitas pengerjaan dokumen lingkungan menentukan kelancaran proses perizinan – perizinan berikutnya. Mempercayakan kepada konsultan lingkungan yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman yang kuat di bidang Teknik Lingkungan akan memperbesar resiko usaha anda bermasalah dengan proses perizinan ke depannya.

Semoga informasi tentang Keuntungan Dalam Penyusunan Dokumen Izin Lingkungan Berkualitas Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Panduan Memilih Jasa Konsultan UKL UPL Profesional

Panduan Memilih Jasa Konsultan UKL UPL Profesional

Panduan Memilih Jasa Konsultan UKL UPL Profesional – Sebagai Jasa Konsultan UKL UPL maka kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan kualitas layanan kami dan kapabilitas dalam menyusun dokumen lingkungan UKL UPL atau dokumen lingkungan lainnya seperti dokumen SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ). Dokumen UKL UPL tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan diantaranya sebagai :

  1. Pedoman umum dalam pengelolaan lingkungan kegiatan usaha terutama dalam menangani potensi dampak negatif lingkungan;
  2. Acuan untuk menilai peningkatan kinerja lingkungan kegiatan usaha secara terukur dan objektif;
  3. Salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan izin IMB, Izin Gangguan / izin HO dan izin – izin operasional lainnya;
  4. Sebagai tanda bukti bahwa kegiatan usaha sudah layak lingkungan;
  5. Mengantisipasi oknum – oknum tertentu untuk mengambil kesempatan dengan ketiadaan dokumen lingkungan tersebut sehingga dapat merugikan kegiatan usaha anda.

Jika melihat fungsi dan manfaat yang akan diperoleh dengan adanya dokumen UKL UPL di atas, maka memiliki dokumen lingkungan yang berkualitas merupakan sebuah keharusan dan wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kegiatan usaha untuk menghindari dampak – dampak negatif yang mungkin timbul.

Kami ingin menyampaikan sebagaimana sudah kami ulas pada artikel – artikel sebelumnya bahwa penyusunan dokumen UKL UPL membutuhkan kajian – kajian dan perhitungan – perhitungan teknis yang membutuhkan kemampuan khusus di bidang teknik khususnya Teknik Lingkungan. Oleh sebab itu dokumen UKL UPL sangat jauh berbeda dengan dokumen perizinan lainnya. Jika dokumen perizinan lainnya berupa 1 s/d 3 lembar saja maka berbeda hal nya dengan dokumen UKL UPL yang dapat mencapai ratusan lembar sehingga seperti buku / laporan penelitian. Hal ini disebabkan adanya berbagai kajian teknis dan informasi sebagaimana dijelaskan pada uraian di atas.

Hal ini menyebabkan tidak semua orang dapat menyusun dokumen UKL UPL karena berbagai alasan yang kami kemukakan pada paragraf sebelumnya. Dan tidak semua konsultan berkompeten dalam menyusun dokumen UKL UPL yag berkualitas dan tidak bermasalah di kemudian hari. Dibutuhkan sebuah latar belakang pendidikan teknik lingkungan dan pengalaman yang luas untuk dapat menyusun dokumen UKL UPL yang berkualitas. Berikut ini kami mencoba untuk membantu anda dalam mengenali konsultan yang memang benar – benar kompeten dalam menyusun dokumen UKL UPL.

Semoga informasi tentang Panduan Memilih Jasa Konsultan UKL UPL Profesional Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar

Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar

Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar – Jika anda dalam waktu dekat akan membangun suatu usaha maka anda diharuskan untuk mengurusi kepengurusan izin usaha dengan lengkap dan juga benar. Adapun keuntungan – keuntungan yang akan didapatkan jika memiliki izin gangguan yang benar dan lengkap dapat diuraikan sebagai berikut ;

  • Sebagai persyaratan untuk pengurusan izin – izin usaha spesifik lainnya
    • Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL )
    • Menghindari resiko ditutupnya usaha anda karena perizinan yang tidak lengkap / tidak benar
    • Meminimalisir adanya protes warga sekitar
    • Menghindari oknum – oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan adanya perizinan usaha anda yang tidak lengkap dan tidak benar

izin Mendirikan Bangunan diperlukan sebagai izin terhadap bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. IMB juga perlu untuk diperbarui apabila terjadi perubahan peruntukan terhadap lokasi kegiatan usaha. Di dalam IMB ini pula dapat diketahui garis sempadan eksisting pada lampiran gambar IMB. Selain itu terdapat retribusi resmi pemerintah daerah yang dikenakan di dalam pengurusan IMB ini, besarannya bervariasi tergantung dari jenis bangunan, lantai, dan utilitas – utilitas yang terdapat pada bangunan tempat lokasi usaha tersebut namun kita dapat menghitung secara kasar perhitungan retribusi IMB tersebut.

Kami terbiasa untuk menghitung retribusi IMB secara kasar dengan mengalikan total luas lantai efektif dengan angka Rp. 10.000,-. Angka tersebut kami anggap sebagai angka maksimal, biasanya hasil perhitungan retribusi yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan angka perhitungan kami secara kasar tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan IMB ini supaya pengurusan dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui banyak kendala adalah Pembuatan Gambar STR / Struktur Bangunan yang diperlukan sebagai lampiran di SK IMB nantinya. Kami menyarankan untuk menyerahkan pembuatan gambar IMB ( Gambar STR / Struktur ) kepada drafter yang sudah biasa menggambar struktur untuk keperluan IMB.

Berdasarkan pengamatan kami, pelaku usaha pada umumnya sangat kesulitan dalam mengurus IMB karena terkendala dengan revisi gambar IMB yang berulang kali harus dilakukan karena memang membutuhkan perbaikan gambar yang mendasar. Pelaku usaha pada umumnya hanya menyerahkan pembuatan gambar IMBnya hanya pada drafter yang belum terbiasa dengan karakteristik keperluan IMB sehingga terdapat perbedaan standard gambar STR antara drafter pelaku usaha dengan pihak pemeriksa gambar IMB.

Semoga informasi tentang Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah

Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah

Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah – Berbagai cara untuk mempunyai izin pengurusan izin manajemen sampah harus dilakukan dikarenakan untuk Memperoleh Izin TPS Limbah B3 merupakan hal yang sedikit lebih rumit dan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada jenis – jenis Izin Lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar sempurna dan 100 % memenuhi peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat seperti diatur dalam peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3.

Ketentuan teknis umum yang sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3 adalah ketentuan bahan bangunan yang harus permanen dan minimal terbuat dari tembok bata, Penataan tata letak limbah B3 yang harus menyesuaikan jenis dan karakteristik limbah B3 sehingga cenderung membutuhkan ruang yang lebih luas, serta fasilitas – fasilitas TPS Limbah B3 yang harus disediakan sebagai prasyarat keamanan TPS Limbah B3 seperti Pintu Darurat, Bak Penampung, APAR, Wastafel/Eye wash, Kotak P3K serta SOP Penanganan limbah yang harus diatur sedemikian rupa sehingga aman dalam pengoperasiannya.

Ada daerah yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2010. Tercatat sebanyak kurang lebih 150 perusahaan telah mengajukan permohonan Izin TPS Limbah B3 namun hanya terdapat 71 Surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 baik untuk pengajuan baru maupun addendum.

Gambar Rancang Bangun TPS Limbah B3 harus dibuat sedetail mungkin pada seluruh bagian Bangunan termasuk keterangan serta dimensi bagian bangunan TPS Limbah B3. Detail gambar yang diperlukan adalah Tampak Atas / Denah, Tampak Depan, Tampak Samping serta Tampak Perspektif 3D. Selain itu diperlukan Gambar Industri secara keseluruhan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3.

Adapun Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pengumpul Limbah B3 berizin harus menyebutkan jenis – jenis limbah yang harus diangkut dan menjadi tanggung jawab pengumpul sehingga ada sedikit jaminan kalau limbah B3 yang disimpan di dalam TPS akan terangkut oleh pihak yang berizin

Semoga informasi tentang Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah Dapat membantu , Terimakasih

Jasa Penyusunan AMDAL Di Jakarta Jasa Penyusunan UKL UPL Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Bogor Jasa Konsultasi Lingkungan Depok Jasa Pemantauan Lingkungan Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan industri makanan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan industri tambang Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Rumah sakit Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Mall Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Pusat Perbelanjaan Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Jalan Tol Di Denpasar Jasa Konsultan Lingkungan UKM Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Pabrik Di Bekasi Jasa Konsultan Lingkungan Gudang Di Jakarta Jasa Konsultan Lingkungan Kebun Di Bogor Jasa Konsultan Lingkungan Hutan Di Depok Jasa Konsultan Lingkungan Industri Wisata Di Tangerang Jasa Konsultan Lingkungan Resort Di Bekasi

Tahapan Pemantauan Proses Pengolahan Limbah | Jasa Izin Lingkungan PT. MPK HP.082125780221

Tahapan Pemantauan Proses Pengolahan Limbah
Tahapan Pemantauan Proses Pengolahan Limbah – Untuk pengolahan Limbah Pabrik mempunyai tahapan khusus dimulai dari diangkut, dikumpulkan, dimanfaatkan kembali ataupun dimusnahkan/ditimbun harus terkontrol dan terkelola dengan baik
Penghasil Limbah B3 : setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengangkut Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut.

Pengumpul Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup.

Pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
Pengolah Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI.
Semoga informasi tentang Tahapan Pemantauan Proses Pengolahan Limbah Dapat membantu.

…………

Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin AMDAL Ternate ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin UKL-UPL Ternate ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin SPPL, SLHD & DPLH Ternate ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin Perencanaan IPAL Ternate ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin Study Kelayakan (FS) Ternate ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen AMDAL Ternate , Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen UKL-UPL Ternate ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen SPPL, SLHD & DPLH Ternate ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen Perencanaan IPAL Ternate ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen Study Kelayakan (FS) Ternate ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan AMDAL Ternate ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan UKL-UPL Ternate ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan SPPL, SLHD & DPLH Ternate ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan Perencanaan IPAL Ternate ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan Study Kelayakan (FS) Ternate ,

PT. MENTARI PRIMA KARYA
Kantor Ternate : 082121777983 (Ibu Meita)
Jl. Pasirluyu Hilir No. 10 Ternate
Kantor Ternate :082125780221 (Ibu Nurtari)
Taman Century 2, Jl. Kemuning 6 BLok M32 BEKASI
Melayani Pekerjaan Seluruh Indonesia & Asia Tenggara.