Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah Sakit
Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah Sakit – Pelayanan Rumah Sakit selalu saja menjadi sumber dari limbah itu bermunculan, menjadikan timbulnya beberapa penyakit apabila limbah yang dihasilkannya tidak dikelola dengan baik dan tepat. Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat berupa limbah padat, cair, dan gas yang sebagian merupakan limbah klinis dan non-klinis sehingga berpotensi dalam penyebaran penyakit.
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup yaitu beberapa dari limbah yang telah dihasilkan oleh rumah sakit berkategori limbah cair yang berbahaya dan beracun sehingga merupakan salah satu sebab buruknya kondisi sanitasi di lingkungan rumah sakit. Maka akan berdampak buruk karena sebagai akibat dari limbah rumah sakit yang belum ditangani dengan baik adalah gangguan kesehatan dan keselamatan kerja personil di rumah sakit. Ini disebabkan oleh komponen yang ditunjukkan oleh kandungan mikroba patogen, zat kimia atau radiasi dengan limbah sebagai media perantaranya.
Pemerintah juga menghimbau untuk menggunakan fasilitas ipal sebelum air limbahnya dibuang ke badan air penerima. Jika seperti itu maka diperlukan perancangan instalasi pengolahan air limbah (ipal) yang mampu mereduksi, menurunkan kadar pencemar ke taraf baku mutunya sehingga menjamin kelestarian fungsi ekosistem. Pengertian IPAL sendiri yaitu sistem yang dapat menurunkan kandungan pencemar air limbah yang bisa menjadikan potensi tercemarnya lingkungan sampai batas yang disyaratkan pemerintah. Tujuannya, mengurangi dampak buruk polutan di dalam air limbah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
Pada dasarnya Undang undang juga mempunyai dasar tentang pengendalian pencemaran air yang isinya setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya. Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah rumah sakit ialah undang-undang republik indonesia tentang kesehatan, peraturan menteri kesehatan, tentang pengawasan pencemaran air dari badan air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan Konsultan Ipal Rumah Sakit keputusan direktur jenderal tentang persyaratan & petunjuk teknis tatacara penyehatan lingkungan. Undang-undang dan peraturan lainnya yang mewajibkan rumah sakit memiliki ipal
Semoga informasi tentang Perancangan Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) Pada Rumah SakitDapat membantu , Terimakasih