(082125780221) Jasa Pengurusan Dokumen UKL-UPL di Lebak Rangkas Bitung | Biaya Pengurusan & Pembuatan UKL-UPL | Contoh RAB – Syarat UKL-UPL

Jasa Pembuatan Dokumen Izin Lingkungan UKL-UPL Tersertifikasi | Jasa Konsultasi Pengurusan UKL-UPL Lebak Rangkas Bitung | Peraturan & Contoh Biaya UKL-UPL. Konsultasi Gratis : 082125780221

Prosedur Memperoleh Izin UKL-UPL Sesuai Ketentuan Pemerintah


Untuk yang pertama, prosedur penyusunan UKL-UPL sebagai berikut :
UKL-UPL dibuat oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu aktivitas atau kegiatan. Dengan lokasi rencana aktivitas atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam hal lokasi rencana aktifitas atau rencana tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat dicek serta wajib ulang kepada Pemrakarsa.

Penyusunan UKL-UPL dilaksanakan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Permen No 16 Tahun 2012.

Untuk yang kedua, Pemeriksaan UKL-UPL sebagai berikut :
Formulir UKL-UPL yang sudah terisi Pemohon lalu diberikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kekuasaan.

Pengecekan UKL-UPL dan publikasi  sebagai pertimbangan UKL-UPL dapat dilaksanakan oleh: pejabat yang diberikan wewenang oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  mengecek kecukupan administrasi formulir UKL-UPL.

Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL UPL kepada Pemrakarsa untuk diselesaikan.

Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir UKL-UPL dirasa sudah cukup, menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penyelidikan UKL-UPL.
Penyelidikan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan cukup secara administrasi.
Berdasarkan penyelidikan menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan pertimbangan UKL-UPL. Dapat berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL-UPL.


PT. Mentari Prima Karya  (Hotline :082125780221 / 082121777983) adalah sebuah perusahaan layanan jasa pembuatan izin lingkungan yang profesional, berpengalaman dan dikerjakan oleh tim ahli. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi perusahaan/ corporasi yang membutuhkan layanan one stop shopping untuk Jasa Lingkungan Penyusunan Dokumen Resmi AMDAL  sesuai Undang-Undang. Kami melayani berbagai jenis industri mulai dari pertambangan, infrastruktur, migas, textile, bangunan komersil, industri kesehatan, industri perhotelan dll

Pembuatan Dokumen UKL-UPL di Lebak Rangkas Bitung bertujuan untuk memelihara lingkungan hidup tetap terawat baik untuk mendukung aktivitas industri & perusahaan. Selain itu tujuan adanya penyusunan dokumen ukl upl adalah : menjadi dasar perencanaan pembangunan sebuah kawasan, membantu pembuatan desain yang detail dalam aktivitas bisnis, menjadi sumber info bagi masyarakat umum mengenai dampak aktivitas industri, dan untuk bahan pemamtauan lingkungan sekitar perusahaan.

Sedangkan tujuan penyusunan dokumen AMDAL di Lebak Rangkas Bitung adalah sama diatas, namun penilaiannya oleh komisi yang lebih tinggi yaitu kementrian lingkungan hidup didukung oleh bapeldalda di tingkat propinsi.

KonsultanLingkungan.Net memberikan layanan bagi industri/ perusahaan untuk jasa penyusunan dokumen AMDAL & UKP-UPL di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti PP 51/1993 tentang AMDAL dan Kep-MENLH No. 86 Tahun 2002 untuk UKL UPL. Kami juga membuka layanan lain yaitu :

Untuk Industri Makanan, Tambang, Rumah Sakit, Mall / Pusat Perbelanjaan, Jalan Tol, UKM, Pabrik, Gudang, Kebun Sakit, HPH, Hutan Lingkung, Industri Wisata/ Resort, dll

Penyusunan AMDAL
Penyusunan UKL-UPL
Konsultan Lingkungan
Konsultasi Lingkungan
Pemantauan Lingkunganu
Penyusunan DPLH
Penyusunan SPPL
Penyusunan Environmental Monitoring
Penyusunan SLHD
Perencanaan Penyediaan Air Bersih atau Water Treatment Plant
Perencanaan Saluran Drainase
Perencanaan IPAL
Perencanaan Sewage Treatment Plan / STP
Perencanaan Manajemen Sampah / TPA
Perencanaan FS

Kami berharap agar klien kami dapat menjalankan bisnis/ perusahaan secara baik dan berkesinambungan dengan memenuhi syarat-syarat dari pemerindah daerah. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan yang ada agar di masa akan datang tidak ada masalah yang terjadi. Sering terjadi industri atau perusahaan terpaksa membuat ulang dokumen amdal/ ukl upl dikarenakan info dan penjelasan dalam dokumen izin lingkungan tidak memadai sehingga jelas akan menghambat industri / perusahaan itu sendiri.

Untuk konsultasi cara penyusunan, biaya pembuatan dokumen dan survey silahkan hubungi kontak 082125780221  atau klik tombol di bawah ini :

Portofolio PT. Mentari Prima Karya :