Perlu kita ketahui, jika sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda ternyata tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal sebuah usaha atau rencana kegiatan pembangunan misalnya seperti pertambangan ini diwajibkan untuk memiliki dokumen AMDAL & UKL-UPL. Sedangkan untuk upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) ini merupakan salah satu cara yang harus dilakukan di dalam pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak diharuskan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Setiap usaha atau pembangunan di wajibkan memiliki dokumen AMDAL sebab untuk menganalisis dari dampak lingkungan yang berasal dari pembangunan tersebut.
Akan tetapi, beberapa pihak ada yang menilai jika dokumen AMDAL ini diperlukan hanya untuk mendapatkan izin resmi dalam mendirikan suatu bangunan saja. Bahkan juga ada yang mengatakan jika dokumen AMDAL hanya dijadikan sebagai bukti dan hanya digunakan untuk pajangan di suatu perusahaan saja. Sebenarnya, anggapan tersebut salah. Adanya AMDAL ini untuk menganalisis dari dampak kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkan karena adanya usaha dari kegiatan pembangunan anda. Jadi, jika pembangunan atau kegiatan anda tersebut tidak memiliki banyak dampak negatif pada lingkungan hidup pastinya bisa lanjut didirikan secara resmi.
Penyusunan Dokumen AMDAL Samarinda
Adanya dokumen AMDAL ini tujuannya yaitu untuk memberikan kemudahan untuk investasi, akan tetapi juga memerlukan adanya pengawasan dari pihak yang terkait. Perlu anda ketahui, apabila AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) ini merupakan salah satu cara untuk pencegahan pencemaran pada lingkungan hidup yang lain. Kami jasa penyusunan AMDAl & UKP-UPL di Samarinda yang bisa memberikan solusi anda dalam menyusun dokunen AMDAL. Untuk pembangunan suatu usaha maupun kegiatan di Samarinda diperlukan adanya izin dan memiliki dokumen AMDAL. Jika anda memiliki dokumen AMDAL & UKP-UPL maka usaha yang akan anda dirikan bisa mendapatkan izin dan tidak akan mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
Jasa konsultan lingkungan hadir saat ini di dalam memberikan solusi dan akan membantu serta memberikan keterangan mengenai dampak dari adanya aktivitas perusahaan sesuai dengan berbagai macam bidang yang ada kaitannya. Oleh sebab itu, bagi anda semua yang akan mendirikan suatu usaha, idustri, maupun infrastruktur, masalah perizinan perusahaan bisa segera diajukan. Kami merupakan jasa penyusunan AMDAL & UKP-UPL di Samarinda yang akan memberi solusi kepada anda semua terkait Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan. Kami hadir sebagai jasa konsultan AMDAL dan UKP-UPL yang dapat memberikan solusi anda yang membutuhkan AMDAL agar izin dan aktivitas usaha anda bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu.