Konsultan dan Pemdampingan Ijin SPPL di Bantaeng | Langkah Penyusunan Dokumen SPPL (082125780221) | Biaya Jasa Pembuatan SPPL | Prosedur dan Syarat Izin Lingkungan SPPL
[terdekat Yogyakarta] Langkah Penyusunan Dokumen AMDAL (082125780221) | Biaya Jasa Pembuatan AMDAL | Prosedur dan Syarat Izin Lingkungan AMDAL | Konsultan dan Pemdampingan Ijin AMDAL
Konsultan dan Pemdampingan Ijin AMDAL DI terdekat Yogyakarta | Langkah Penyusunan Dokumen AMDAL (082125780221) | Biaya Jasa Pembuatan AMDAL | Prosedur dan Syarat Izin Lingkungan AMDAL
Lengkapi proyek bisnis/ infrastuktur/ kawasan dengan izin lingkungan SPPL segera. Mengingat pentingnya SPPLL yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI tahun 2012 yang akan memuluskan proses pembangunan. Setiap project manager / project leader harus benar-benar tahu bagaimana proses penyusunan dakumen SPPL, mulai dari prosedur, syarat, biaya, konsultan pendampingan, waktu pembuatan sehingga akan sesuai dengan timeline proyek.
Tidak salah jika anda mempercayai jasa konsultan kami, PT. MENTARI PRIMA KARYA di Hotline :082125780221 / 082121777983 . Karena kami melayani pembuatan untuk daerah ibut kota, khusunya sudah menjadi portofolio langganan kami adalah JABODETABEK & BANDUNG. Tak hanya itu saja, kami juga sudah banyak mendapatkan apresiasi terbaik dari semua yang sudah mempercayai kami dalam hal konsultasi SPPL. Hal yang demikian itu juga yang membuat Jasa kami mendapatkan penghargaan khusus.
Untuk yang pertama, prosedur penyusunan SPPL sebagai berikut :
SPPL dibuat oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu aktivitas atau kegiatan. Dengan lokasi rencana aktivitas atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam hal lokasi rencana aktifitas atau rencana tidak sesuai dengan rencana tata ruang, SPPL tidak dapat dicek serta wajib ulang kepada Pemrakarsa.
Penyusunan SPPL dilaksanakan melalui pengisian formulir SPPL dengan format yang ditentukan dalam Permen No 16 Tahun 2012.
Untuk yang kedua, Pemeriksaan SPPL sebagai berikut :
Formulir SPPL yang sudah terisi Pemohon lalu diberikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kekuasaan.
Pengecekan SPPL dan publikasi sebagai pertimbangan SPPL dapat dilaksanakan oleh: pejabat yang diberikan wewenang oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengecek kecukupan administrasi formulir SPPL
Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL UPL kepada Pemrakarsa untuk diselesaikan.
Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir SPPLdirasa sudah cukup, menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penyelidikan SPPL.
Penyelidikan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari sejak formulir SPPL dinyatakan cukup secara administrasi.
Berdasarkan penyelidikan menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan pertimbanganSPPL. Dapat berupa: PERSETUJUAN SPPL atau PENOLAKAN SPPL}.
PT. Mentari Prima Karya (Hotline :082125780221 / 082121777983) adalah sebuah perusahaan layanan jasa pembuatan izin lingkungan yang profesional, berpengalaman dan dikerjakan oleh tim ahli. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi perusahaan/ corporasi yang membutuhkan layanan one stop shopping untuk Jasa Lingkungan Penyusunan Dokumen Resmi AMDAL sesuai Undang-Undang. Kami melayani berbagai jenis industri mulai dari pertambangan, infrastruktur, migas, textile, bangunan komersil, industri kesehatan, industri perhotelan dll
Pembuatan Dokumen SPPL di Bantaeng bertujuan untuk memelihara lingkungan hidup tetap terawat baik untuk mendukung aktivitas industri & perusahaan. Selain itu tujuan adanya penyusunan dokumen ukl upl adalah : menjadi dasar perencanaan pembangunan sebuah kawasan, membantu pembuatan desain yang detail dalam aktivitas bisnis, menjadi sumber info bagi masyarakat umum mengenai dampak aktivitas industri, dan untuk bahan pemamtauan lingkungan sekitar perusahaan.
Sedangkan tujuan penyusunan dokumen SPPL di Bantaeng adalah sama diatas, namun penilaiannya oleh komisi yang lebih tinggi yaitu kementrian lingkungan hidup didukung oleh bapeldalda di tingkat propinsi.
KonsultanLingkungan.Net memberikan layanan bagi industri/ perusahaan untuk jasa penyusunan dokumen SPPL di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti PP 51/1993 tentang AMDAL dan Kep-MENLH No. 86 Tahun 2002 untuk UKL UPL. Kami juga membuka layanan lain yaitu :
Untuk Industri Makanan, Tambang, Rumah Sakit, Mall / Pusat Perbelanjaan, Jalan Tol, UKM, Pabrik, Gudang, Kebun Sakit, HPH, Hutan Lingkung, Industri Wisata/ Resort, dll
Penyusunan AMDAL
Penyusunan UKL-UPL
Konsultan Lingkungan
Konsultasi Lingkungan
Pemantauan Lingkunganu
Penyusunan DPLH
Penyusunan SPPL
Penyusunan Environmental Monitoring
Penyusunan SLHD
Perencanaan Penyediaan Air Bersih atau Water Treatment Plant
Perencanaan Saluran Drainase
Perencanaan IPAL
Perencanaan Sewage Treatment Plan / STP
Perencanaan Manajemen Sampah / TPA
Perencanaan FS
Kami berharap agar klien kami dapat menjalankan bisnis/ perusahaan secara baik dan berkesinambungan dengan memenuhi syarat-syarat dari pemerindah daerah. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan yang ada agar di masa akan datang tidak ada masalah yang terjadi. Sering terjadi industri atau perusahaan terpaksa membuat ulang dokumen amdal/ ukl upl dikarenakan info dan penjelasan dalam dokumen izin lingkungan tidak memadai sehingga jelas akan menghambat industri / perusahaan itu sendiri.
Untuk konsultasi cara penyusunan, biaya pembuatan dokumen dan survey silahkan hubungi kontak 082125780221 atau klik tombol di bawah ini :
Portofolio PT. Mentari Prima Karya :