(0821-2578-0221) Punya Kendala ? undang undang izin lingkungan di Banyumas

Banyumas – PT. Mentari Prima Karya adalah sebuah perusahaan layanan jasa pembuatan izin lingkungan yang profesional dan berpengalaman. Silahkan hubungi no kami dibawah ini untuk berkonsultasi dan menyelesaikan kendalan izin lingkungan pada perusahaan Anda.

Kami hadir untuk memberikan solusi bagi perusahaan/ corporasi yang membutuhkan layanan one stop shopping untuk Jasa Lingkungan Penyusunan Dokumen Resmi  sesuai Undang-Undang. Kami melayani berbagai jenis industri mulai dari pertambangan, infrastruktur, migas, textile, bangunan komersil, industri kesehatan, industri perhotelan dll

Tidak salah jika anda mempercayai jasa konsultan kami, PT. MENTARI PRIMA KARYA di Hotline :082125780221 / 082121777983 . Kami mempunyai banyak portofolio di sekitar daerah ibu kota, khususnya sudah menjadi portofolio langganan kami adalah JABODETABEK & BANDUNG. 

 

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Bagaimana perbedaannya?

IZIN LINGKUNGAN

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :

1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan

AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam
daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn
2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
AMDAL terdiri dari :
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

UKL/UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN dan UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN)

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

SPPL (SURAT PERTANYAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP)

SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib karena berdampak lingkungan besar), jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL (berdampak lingkungan lebih kecil). Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai. Prosedur ini (kalau dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas), merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Penyusunan AMDAL
Penyusunan UKL-UPL
Konsultan Lingkungan
Konsultasi Lingkungan
Pemantauan Lingkunganu
Penyusunan DPLH
Penyusunan SPPL
Penyusunan Environmental Monitoring
Penyusunan SLHD
Perencanaan Penyediaan Air Bersih atau Water Treatment Plant
Perencanaan Saluran Drainase
Perencanaan IPAL
Perencanaan Sewage Treatment Plan / STP
Perencanaan Manajemen Sampah / TPA
Perencanaan FS

Kami berharap agar klien kami dapat menjalankan bisnis/ perusahaan secara baik dan berkesinambungan dengan memenuhi syarat-syarat dari pemerindah daerah. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan yang ada agar di masa akan datang tidak ada masalah yang terjadi. Sering terjadi industri atau perusahaan terpaksa membuat ulang dokumen  ukl upl dikarenakan info dan penjelasan dalam dokumen izin lingkungan tidak memadai sehingga jelas akan menghambat industri / perusahaan itu sendiri.

Untuk konsultasi cara penyusunan, biaya pembuatan dokumen dan survey silahkan hubungi kontak 082125780221  atau klik tombol di bawah ini :

Portofolio PT. Mentari Prima Karya :