Sistem Perancangan UKL UPL Untuk Rumah Sakit
Sistem Perancangan UKL UPL Untuk Rumah Sakit – Dalam aturan pendirian usaha diperlukan adanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau yang biasa disebut dengan UKL-UPL. Pemerintah telah memberikan acuan dalam penyusunan UKL UPL yaitu dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menentukan beberapa peraturan yang terkait dengan upaya perlindungan Lingkungan dari kerusakan akibat tatanan sosial masyarakat dewasa ini. Setiap usaha haruslah mematuhi peraturan tersebut, seperti pendirian bangunan toko, pabrik, rumah sakit, dan lain-lain. Mendirikan bangunan rumah sakit membutuhkan lahan yang luas sehingga akan berpengaruh pada lingkungan sekitar. Hal yang demikian mesti membutuhkan izin dari pemerintah dan warga sekitar. Jangan sampai keberadaannya justru menimbulkan efek negatif bagi lingkungan sekitar. Karena, lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Salah satu hal yang perlu dilakukan dalam Sistem Perancangan UKL UPL Untuk Rumah Sakit
ialah membuat dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pihak pendiri dapat langsung membuatnya atau bisa juga melalui jasa konsultan. Dengan memilih konsultan yang tentunya terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam membuat UKL UPL rumah sakit. Melalui konsultan ini segala dokumen yang dibutuhkan akan disiapkan sesuai dengan tata aturan penyusunan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Kelengkapan dokumen ini akan sangat membantu keberlangsungan kegiatan tersebut, karena apabila dikemudian hari kegiatan tersebut menimbulkan dampak negatif dan pengelola tidak memiliki dokumen AMDAL serta UKL UPL maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Dalam UU RI No. 32 tahun 2009, PP RI No. 27 tahun 2012, dan Permen LH No. 16 tahun 2012, terdapat peraturan dan acuan dalam penyusunan dokumen UKL UPL. Menurut peraturan tersebut, dokumen tentang rancangan suatu usaha harus disesuaikan dengan kondisi yang sesungguhnya tanpa rekayasa. Penyusunan dokumen UKL UPL tidak hanya diberlakukan untuk pendirian rumah sakit saja, namun juga semua usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar. Dengan demikian pemerintah dapat menilai secara obyektif dan menentukan layak atau tidaknya usaha itu dijalankan.
Semoga informasi tentang Sistem Perancangan UKL UPL Untuk Rumah Sakit Dapat membantu , Terimakasih