Jasa Konsultan Lingkungan Hidup untuk pengurusan UKL UPL sebagai syarat AMDAL
Jasa Konsultan Lingkungan Hidup untuk pengurusan UKL UPL sebagai syarat AMDAL – Setiap kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan dalam segala bentuk usaha atau kegiatan lain sebagian besar akan berdampak pada lingkungan, maka dari itu dengan penerapan prinsip berkelanjutan serta berwawasan lingkungan pada setiap proses pelakasana pembangunan, kemudian dari setiap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh setiap aktivitas pembangunan akan dianalisis sejak awal perencanaan dan sehingga setiap langkah pengendalian dampak negative dan juga pengembangan dampak positif akan dapat disiapkan sedini mungkin.
AMDAL dan UKL UPL harus disertakan perangkat dan instrument yang telah dikerjakan dan merupakan syarat dalam mendapatkan izin lingkungan. Semua kegiatan dapat dilihat dari berbagai perspektif lingkungan hidup akan dibagi menjadi 3 tingkatan: Usaha kegiatan wajib amdal, usaha kegiatan wajib ukl upl, kegiatan wajib sppl.
Kegiatan atau usaha yang wajib izin lingkungan telah ditetapkan pada undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mana dengan demikian setiap kegiatan yang wajib izin lingkungan adalah Usaha kegiatan yang wajib mempunyai AMDAL atau usaha dan kegiatan yang wajib mempunyai UKL UPL izin lingkungan.
Apabila dalam permohonan izin lingkungan harus dilengkapi kelengkapan sebagai berikut : Adanya dokumen Amdal serta formulir UKL UPL , dokumen setiap pendirian Usaha atau kegiatan serta terlampir profil usaha atau kegiatan. Permohonan izin lingkungan akan dikeluarkan dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur serta bupati atau walikota dan diwajibkan mengumumkan permohonan izin lingkungan.
Pengumuman Bentuk usaha dan kegiatan yang wajib amdal akan dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota melalui pengumuman dilokasi usaha paling lama 5 hari kerja terhitung sejak awal dokumen ANDAL dan RKL RPL diajukan dan telah lengkap secara administrasi.
Apabila Pemegang izin lingkungan melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi seperti : teguran berupa tertulis , paksaan dari pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
Semoga informasi tentang Jasa Konsultan Lingkungan Hidup untuk pengurusan UKL UPL sebagai syarat AMDAL
Dapat membantu , Terimakasih