Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Sesuai Peraturan Kementrian | Jasa Izin Lingkungan PT. MPK HP.082125780221

Tersedia jasa penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL sesuai peraturan kementrian. Kewajiban memenuhi peraturan perundangan merupakan salah satu aspek yang harus diidentifikasi. Pelanggaran atau tidak terpenuhinya peraturan perundangan pasti dapat menimbulkan risiko terhadap operasional bisnis perusahaan. Salah satu peraturan pemerintah yang sering diabaikan adalah UKL-UPL. Namun adanya konsultan lingkungan saat ini hal ini hampir semua terpenuhi.

86news.co

Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Sesuai Peraturan Kementrian

Berdasarkan peraturan pemerintah lingkungan hidup no 16 tahun 2012 UKL-UPL menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”. UKL-UPL dimiliki setiap perusahaan sebagai syarat untuk pengajuan izin lingkungan.

Namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya. Diperlukan jasa penyusun dokumen yang bisa memenuhi peraturan pemerintah. Hal ini dibutuhkan jasa penyusun dokumen profesional sesuai peraturan pemerintah. Dokumen lingkungan UKL-UPL butuh dimiliki sebuah perusahaan untuk menunjang keberlangsungan berjalannya sebuah usaha.

Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Sesuai Peraturan Kementrian

Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan sebuah proyek. Hal ini dibuat sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UPL-UKL diwajibkan bagi semua usaha yang sudah berjalan maupun akan berjalan. Menurut aturan pemerintah tentang izin lingkungan PP no 27 tahun 2012 sebagai panduan dasar. Ada banyak hal mengapa dokumen UKL-UPL dibutuhkan sebuah perusahaan.

Alasan Membuat Dokumen UKL-UPL

Berdasarkan undang-undang RI no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap usaha wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Setiap usaha yang tidak memiliki kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL.

Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dokumen ini disusun berdasarkan lampiran IV peraturan menteri negara lingkungan hidup RI no.16 tahun 2012.

UKL-UPL Sebagai Syarat

Dokumen lingkungan UKL-UPL mampu memberikan kemudahan untuk berbagai perizinan. Sebuah perusahaan harus memiliki dokumen UKL-UPL untuk memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya untuk izin bangunan baru atau perpanjangan. Izin mendirikan bangunan (IMB), dan masih banyak yang lainnya.

Kelengkapan Pembuatan Dokumen UKL-UPL

Pembuatan dokumen UKL-UPL perlu beberapa syarat. Hal ini untuk melengkapi persyaratan dan prosedur dokumen menurut peraturan pemerintah. KTP penanggung jawab atau pemilik usaha wajib ada.

Surat Keterangan Rencana Kota menjadi kelengkapan kedua dalam pembuatan dokumen UKL-UPL. Izin mendirikan bangunan dan lampirannya juga diperlukan termasuk bukti kepemilikan lahan. Masih banyak lagi prosedur yang harus disiapkan saat pembuatan dokumen izin tersebut.

Sebab Perusahaan Tidak Memiliki Dokumen UKL-UPL

Perusahaan sering mengabaikan dokumen lingkungan UKL-UPL karena beberapa faktor. Sering terlewatnya jadwal pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan. Susahnya menghubungi laboratorium pengujian lingkungan yang berhubungan dengan jadwal padat.

Kurang pahamnya perusahaan mengenai tata cara pembuatan dokumen UKL-UPL. Perusahaan tidak memiliki teknisi khusus dalam pemantauan lingkungan. Kurangnya pemahaman dari perusahaan.

Cara Cepat Menyusun Dokumen UKL-UPL

Saat memperoleh izin lingkungan UKL-UPL tentunya tidak mau lama-lama. Dokumen ini berfungsi sangat penting untuk merintis usaha baru anda. Jika anda ingin memperoleh dokumen ini dengan cepat, anda bisa melimpahkan kepada penyusun dokumen UKL-UPL terpercaya.

Anda tidak perlu susah payah membuatnya sendiri. Gunakan jasa konsultan lingkungan terpercaya untuk pembuatan dokumen UKL-UPL lebih cepat. Secara maksimal jasa tersebut tidak akan membuat anda kecewa. Serahkan semua proses susunan dokumen UKL-UPL perusahaan anda pada jasa yang mengetahui aturan pemerintah.

Jasa penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL sesuai peraturan kementrian wajib dimiliki jasa konsultan lingkungan. Menyerahkan urusan penyusunan dokumen UKL-UPL kepada jasa tersebut adalah pilihan yang tepat.

…………

Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin AMDAL Banjarmasin ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin UKL-UPL Banjarmasin ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin SPPL, SLHD & DPLH Banjarmasin ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin Perencanaan IPAL Banjarmasin ,Jasa Pembuatan & Pengurusan Izin Study Kelayakan (FS) Banjarmasin ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen AMDAL Banjarmasin , Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen UKL-UPL Banjarmasin ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen SPPL, SLHD & DPLH Banjarmasin ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen Perencanaan IPAL Banjarmasin ,Jasa Perizinan & Pembuatan Dokumen Study Kelayakan (FS) Banjarmasin ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan AMDAL Banjarmasin ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan UKL-UPL Banjarmasin ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan SPPL, SLHD & DPLH Banjarmasin ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan Perencanaan IPAL Banjarmasin ,Jasa Konsultan Izin Lingkungan Study Kelayakan (FS) Banjarmasin ,

PT. MENTARI PRIMA KARYA
Kantor Banjarmasin : 082121777983 (Ibu Meita)
Jl. Pasirluyu Hilir No. 10 Banjarmasin
Kantor Banjarmasin :082125780221 (Ibu Nurtari)
Taman Century 2, Jl. Kemuning 6 BLok M32 BEKASI
Melayani Pekerjaan Seluruh Indonesia & Asia Tenggara.