Tahapan Mendapatakan Izin Usaha Yang Wajib AMDAL-UKL UPL
Tahapan Mendapatakan Izin Usaha Yang Wajib AMDAL-UKL UPL – Didalam peraturan perundang undangan telah mengatur mengenai Izin Lingkungan yang merupakan peraturan dalam mengatur masalah izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), juga berupaya dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup serta upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Yang disebutkan tentang Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang/lembaga yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Izin Lingkungan adalah prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan dokumen izin lingkungan Yang pertama yaitu tahapanan Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL Kemudian memberikan Penilaian AMDAL atau pemeriksanaan UKL-UPL Serta Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan Kemudian Pada Peraturan perundang undangan juga mengatur bagaimana Dokumen Lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan
Pada peraturan perundang undangan yang lainnya pun juga menyebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan perubahan Izin Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Beberapa data yang diambil banyak usaha yang sudah berubah data kepemilikan nya serta perubahan jenis usaha yang dijalankan, yang berarti juga adanya Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
Kriteria yang dimaksud adalah Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, Penambahan kapasitas produksi, Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan, Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan, Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan, Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan, Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan, Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain.
Sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau Tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
Semoga informasi tentang Tahapan Mendapatakan Izin Usaha Yang Wajib AMDAL-UKL UPL Dapat membantu , Terimakasih