Izin Lingkungan Sebagai Syarat Mendirikan Usaha
Izin Lingkungan sebagai syarat memperoleh ijin usaha – Kegiatan yang wajib AMDAL ataupun UKL-UPL diwajibkan menyusun dokumen AMDAL maupun UKL-UPL selanjutnya akan di ajukan dan dinilai.
Setelah tahap penyusunan dokumen AMDAL / UKL-UPL tahapan selanjutnya yakni permohonan ijin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang seperti Gubernur atau walikotanya.
Setiap pelaku usaha nantinya harus ada ijin lingkungan sendiri dan kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam suatu rangka mendapatkan perlindungan dan pengelolalaan lingkungan hidup sebagai sayarat sah memperoleh nya suatu ijin usaha atau kegiatan.
Maka untuk setiap kegiatan usaha dipastikan akan timbul pengaruh bagi lingkungan disekitar. Oleh sebab itu izin lingkungan ini sangat penting bagi kelangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Hal yang perlu diketahui mengenai bentuk atau format ijin lingkungan yaitu :
- Syarat mendirikan usaha yaitu sudah mendapatkan semua ijin lingkungan yang diterbitkan
- Mendapatkan ijin usaha adalah syarat awal sebelum pengiriman permohonan ijin usaha
- Rencana pendirian usaha merupakan tahapan dari ijin lingkungan
- Semua perijinan diterbitkan oleh Bupati atau walikota bisa juga oleh gubernur atau menteri.
- Kemudian pejabat yang berwenang akan mendelegasikan semua keputusan jin kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Diatas adalah beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat pendirian suatu usaha yang memang mutlak dan wajib diperlukan untuk menghindari ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar yang akhirnya nanti terkena dampak polusi ataupun limbah yang berasal dari operasional kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha sehari harinya. Dengan begitu anda pun dapat mudah memahami dan mengetahui bagaimana proses suatu pembuatan ijin lingkungan dan dokumen-dokumen apa yang yang harus perlu diperhatikan dan dipersiapkan agar nantinya bisa berguna untuk mengajukan suatu ijin usaha agar semua usulan dapat segera diterima dan lingkup pemerintah juga mau mengeluarkan surat keputusan bahwa usaha anda layak untuk dijalankan dan tidak berdampak negative bagi masyarakat sekitar lingkungan tempat usaha tersebut.
Demikian artikel tentang izin lingkungan.