Penyusunan AMDAL sebagai Instrumen Wajib Pengelolaan Lingkungan
Penyusunan AMDAL sebagai Instrumen Wajib Pengelolaan Lingkungan – Wajib bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha untuk Menyusun AMDAL sebagai syarat pengelolaan lingkungan, dalam proses mendapatkan izin usaha diharuskan melampirkan dokumen kelayakan lingkungan karena bagian dari studi AMDAL. Penyusunan AMDAL harus dilakukan dengan proses persiapan, penyusunan hinga pelaksanaan dan di dapatkan hasi. Hasil yang didapatkan akan dapat mengendalikan beberapa dampak kerusakan lingkungan oleh suatu kegiatan usaha.
Anggapan bahwa melaksanakan kajian AMDAL adalah pemborosan itu tidak benar, AMDAL sebagai dokumen penting didalam pengelolaan lingkungan. Pihak Jasa Konsultan Penyusunan AMDAL diharuskan dapat bertanggung jawab atas pelaksanaannya, melakukan pengumpulan data, mengidentifikasi dampak, serta mengevaluasinya. Tim Penyusunan AMDAL harus punya integritas yang baik dan cakap dibidangnya serta mengetahui proses penyusunan AMDAL dari awal hingga akhir.
Jika AMDAL telah disetujui menjadi dokumen pengelolaan lingkungan hidup untuk suatu usaha dan kegiatan selanjutnya apakah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sungguh sungguh serta dokumen AMDAL tersebut dapat digunakan dilapangan sesuai dengan perjanjian awal. Apabila dokumen telah habis tanggal izin nya maka pihak owner haruslah memperpanjang izinnya, tetapi seringkali banyak kegiatan usaha yang tidak dapat menunjukan dokumen AMDAL (RKL dan RPL) yang beralasan bahwa dokumen tersebut disimpan di kantor pusat.
Badan pengawasan lingkungan hidup diwajibkan untuk selalu memantau dan mengawasi tiap jenis kegiatan usaha yang wajib AMDAL supaya program RKL dan RPL dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena ini termasuk dalam persetujuan layak tidaknya lingkungan yang telah ada kegiatan usahanya. Pentingnya Personil yang menangani AMDAL paham tentang substansi serta memiliki legalitas pengawasan.
Pihak institusi pengawasan AMDAL harus punya history data dan status semua kegiatan usaha wajib AMDAL pada kurun waktu tertentu untuk dapat diolah dan dirubah sewaktu waktu apabila ada perubahan lingkungan kegiatan usaha. Apabila ada pelanggaran maka diberikan sanksi yang tegas agar pemrakarsa bisa tegas dalam pembinaan dan melaksanakan janji pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
Semoga informasi tentang Penyusunan AMDAL sebagai Instrumen Wajib Pengelolaan Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih