konsultanlingkungan.net

Jasa Pengurusan Izin DPLH Terpercaya dan Berpengalaman

DPLH merupakan dokumen yang berisikan tentang pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha atau beragam kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau kegiatan yang belum mempunyai UKL-UPL. Hal ini dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang berisikan tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. konsultanlingkungan.net

Jasa Pengurusan Izin DPLH Terpercaya dan Berpengalaman

Jenis usaha yang harus memiliki DPLH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 yakni mengenai jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib mempunyai analisis tentang dampak lingkungan hidup. Sejak Januari 2017 lalu, pemerintah kembali melakukan adanya pembinaan serta himbauan kepada para usaha atau kegiatan yang telah beroperasi sebelum tahun 2017, akan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Hal Poko Dalam Penyusunan DPLH

Berikut ini beberapa hal pokok dalam penyusunan DPLH:

Kriteria DPLH

DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab kegiatan usaha atau pemilik usaha terhadap usaha yang memiliki kriteria berikut ini:

  • Sudah memiliki izin usaha
  • Sudah melaksanakan kegiatan usaha
  • Lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak mempunyai dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup, akan tetapi dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Muatan DPLH

Di dalam dokumen DPLH hendaknya memuat beragam informasi mengenai kegiatan usaha yang telah berlangsung. Muatan DPLH minimal terdiri dari:

  • Identitas penanggungjawab usaha
  • ulasan usaha atau kegiatan usaha yang telah berjalan
  • dampak lingkungan yang terjadi serta pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang dilakukan
    Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha
  • daftar Pustaka
  • lampiran

Pemeriksaan DPLH

Hal ini dilakukan dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara melakukan rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup serta instansi teknis yang membidangi kegiatan usaha dan dilakukan oleh tenaga ahli pada bidang tersebut jika diperlukan.

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja

Hal ini dilakukan dengan tujuan supaya terdapat kontrol terhadap kinerja dinas terkait.

Pendanaan Pemeriksaan DPLH

Pada dasarnya seluruh pembiayaan penyusunan serta penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada para pemilik usaha.

Dalam penyusunan izin DPLH anda dapat mempercayakan kepada jasa pengurusan izin DPLH yang sudah terpercaya dan berpengalaman. Dengan tenaga ahli yang telah berkompeten dalam bidangnya, sehingga mempermudah segala urusan yang bersangkutan dalam penyusunan izin DPLH.