Prosedur memperoleh izin UKL-UPL sesuai prosedur pemerintah menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang.
Izin lingkungan merupakan surat yang diperuntukan semua orang tidak terkecuali. Selain itu mempunyai fungsi sebagai syarat untuk mendirikan atau menjalankan usaha, namun tetap memperhatikan lingkungan.
UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan aktivitas atau kegiatan yang tidak mempunyai dampak buruk bagi lingkungan hidup.
Jenis aktifitas atau kegiatannya juga sudah diatur dalam PP No 27 Tahun 2012.
Prosedur Memperoleh Izin UKL-UPL Sesuai Ketentuan Pemerintah
Untuk yang pertama, prosedur penyusunan UKL-UPL sebagai berikut :
- UKL-UPL dibuat oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu aktivitas atau kegiatan. Dengan lokasi rencana aktivitas atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
- Dalam hal lokasi rencana aktifitas atau rencana tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat dicek serta wajib ulang kepada Pemrakarsa.
- Penyusunan UKL-UPL dilaksanakan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Permen No 16 Tahun 2012.
Untuk yang kedua, Pemeriksaan UKL-UPL sebagai berikut :
- Formulir UKL-UPL yang sudah terisi Pemohon lalu diberikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kekuasaan.
- Pengecekan UKL-UPL dan publikasi sebagai pertimbangan UKL-UPL dapat dilaksanakan oleh: pejabat yang diberikan wewenang oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengecek kecukupan administrasi formulir UKL-UPL.
- Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL UPL kepada Pemrakarsa untuk diselesaikan.
- Apabila hasil pengecekan kecukupan administrasi formulir UKL-UPL dirasa sudah cukup, menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penyelidikan UKL-UPL.
- Penyelidikan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan cukup secara administrasi.
- Berdasarkan penyelidikan menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan pertimbangan UKL-UPL. Dapat berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL.
Selain itu juga wajib menyertakan dokumen profil mengenai aktivitas atau kegiatan yang sedang dijalankan.
Seperti yang sudah dipaparkan di atas mengenai prosedur memperoleh izin UKL-UPL. Sebagai warga negara yang taat hukum sudah sewajarnya dan seharusnya kita menaati prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.