Jasa Konsultan AMDAL Rekayasa Lalu Lintas – Dalam undang-undang pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa lalu lintas merupakan gerak kendaraan dan orang yang berada di ruang lalu lintas jalan. Di satu sisi, pembangunan atau pengembangan properti yang baik itu seperti perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen dan lain sebagainya yang berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi di karenakan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Sebab mobilitas penghuni kawasan properti tersebut nantinya juga akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan yang berada disekitarnya, maka dari itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas atau AMDALALIN.
Untuk itu, saat ini banyak yang membuka Jasa Konsultan AMDAL Rekayasa Lalu Lintas mengingat AMDALALIN yang sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011. Dan menurut pasal tersebut, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman serta infrastruktur yang nantinya akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, keselamatan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan oleh AMDALALIN. Adapun untuk AMDALALIN itu sendiri ialah serangkaian kegiatan kajian tentang dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, yang hasilnya dituangkan ke dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.
Dan untuk hasil AMDALALIN tersebut adalah salah satu persyaratan pengembang maupun pembangun untuk mendapat Izin lokasi, Izin untuk mendirikan bangunan serta Izin pembangunan gedung dengan fungsi yang khusus yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Adapun tata cara untuk mendapat AMDALALIN antara lain ialah pengembang maupun pembangun properti melakukan AMDALALIN dengan cara menunjuk lembaga konsultan yang mempunyai tenaga ahli yang bersertifikat. Selanjutnya hasil analisis AMDALALIN tersebut disusun ke dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN. Dan untuk memberikan persetujuan, maka menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan juga prasarana lalu lintas dan angkutan jalan seperti Gubernur, Bupati maupun Walikota yang sesuai dengan kewenangannya dalam membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas tersebut. Dan tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan juga prasarana lalu lintas serta angkutan jalan dan yang lainnya. Demikian artikel terkait Jasa Konsultan AMDAL Rekayasa Lalu Lintas, semoga bermanfaat.