Dalam menjalankan sebuah usaha, para pelaku usaha harus memperhatikan tentang dampak yang dihadirkan oleh usaha yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar. Dalam hal ini, para pelaku usaha memerlukan adanya beberapa dokumen penting, seperti AMDAL, UKP-UPL, serta DPLH yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari adanya dampak yang ditimbulkan oleh usaha yang dijalankan. Dalam pembuatan dokumen tersebut, anda membutuhkan adanya jasa pembuatan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPLH) profesional dan berpengalaman.
Jasa Pembuatan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL_UPL, DPLH) Profesional
Dokumen UKL-UPL merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan. Kedua dokumen tersebut disusun sesuai Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Dengan penyusunan dokumen UKL-UPL akan menjadi dasar perencanaan pembangunan pada suatu kawasan. Selain itu, juga membantu pembuatan desain secara detail dalam aktivitas usaha yang dijalankan. Tujuan lain dari penyusunan dokumen UKL-UPL adalah dapat menjadi sumber info bagi para masyarakat umum tentang dampak aktivitas industri serta sebagai bahan pemantauan lingkungan sekitar perusahaan.
Jasa Pembuatan Dokumen Lingkungan
Dalam menjalankan usaha, anda harus mempersiapkan beberapa jenis dokumen lingkungan yang diantaranya dokumen UKL-UPL, AMDAL, DPLH. Pembuatan kesemua dokumen lingkungan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari adanya dampak yang diakibatkan oleh usaha yang dijalankan.
Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuat ketika perencanaan suatu usaha yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan di sekitarnya. Sedangkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) merupakan dokumen yang memuat pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang bagi usaha yang sudah memiliki izin usaha.
Jasa Pembuatan Dokumen Lingkungan Profesional
Dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka anda dapat menjalankan usaha atau bisnis anda secara baik dan berkesinambungan. Jasa kami juga mempunyai komitmen dengan mengikuti semau peraturan yang ada dengan tujuan agar tidak terjadi masalah di masa yang akan datang.
Dalam pembuatan ketiga dokumen tersebut, anda dapat mempercayakan kepada kami yang merupakan penyedia jasa pembuatan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPLH) yang profesional. Dengan ditangani oleh tim yang cukup berpengalaman di bidangnya, anda tidak perlu meragukan lagi hasil kerja tim kami.