Jasa Pengurusan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)

Di dalam mendirikan suatu usaha, sebaiknya suatu pihak tidak hanya memikirkan masalah keuntungan usaha saja. Akan tetapi, banyak hal lain yang juga harus anda fikirkan. Diantaranya yaitu dampak berdirinya usaha anda, baik bagi pemerintah maupun untuk masyarakat yang ada di sekitar usaha anda. Maka dari itu, di dalam mendirikan suatu usaha sangat dibutuhkan jasa pengurusan izin lingkungan.

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)

jasapengurusan.web.id

Dengan melakukan perizinan lingkungan, maka usaha anda bisa menjadi usaha yang resmi dan juga sudah dinilai aman. Kami adalah jasa pengurusan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) yang dapat membantu anda mengurusi masalah perizinan dalam mendirikan suatu usaha. Dengan tim yang profesional, pekerjaan ini bisa kami tangani dengan cepat dan memberikan hasil yang maksimal.

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan

Ketika memutuskan untuk mendirikan suatu usaha, sebaiknya anda juga harus siap dengan izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan juga SPPL.

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jadi, AMDAL termasuk suatu kajian yang berkaitan dengan adanya dampak dari usaha maupun kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan suatu usaha.

Tidak berbeda jauh dengan AMDAL, UKL-UPL juga berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan untuk semua penyelenggara dari suatu kegiatan. Akan tetapi, untuk skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL hanya terbilang kecil dan dinilai tidak memiliki dampak yang terlalu besar terhadap lingkungan.

Adapun untuk SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) termasuk kesanggupan dari penanggung jawab suatu usaha di dalam melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup mengenai dampak lingkungan hidup dari usaha yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL.

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan Berpengalaman

Izin lingkungan adalah masalah perizinan yang diwajibkan untuk setiap orang yang memutuskan untuk mendirikan suatu kegiatan atau usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam hal perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup untuk prasyarat memperoleh izin suatu usaha yang didirikan.

Kami adalah jasa pengurusan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) yang sudah berpengalaman dalam bidangnya dan bisa memberikan hasil yang tidak mengecewakan untuk anda semuanya. Untuk itu, percayakan masalah perizinan lingkungan suatu usaha sepenuhnya kepada kami.

Jasa Pengurusan Izin SPPL Cepat, Mudah, Hemat

Jasa Pengurusan Izin SPPL Cepat, Mudah, Hemat

Ketika menjalankan sebuah usaha penting sekali untuk fokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh sebab itu, butuh dokumen yang isinya menjelaskan poin mengenai kesanggupan pengelolaan lingkungan. Maka dari itu, KonsultanLingkungan.net memberikan jasa pengurusan izin SPPL bagi anda dengan cepat, mudah, dan lebih hemat.

SPPL merupakan sebuah dokumen yang jadi persyaratan sebelum pelaku usaha mendapatkan izin teknis tertentu. Seperti Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Jasa Pengurusan Izin SPPL Cepat, Mudah, Hemat

Syarat Jasa Pengurusan Izin SPPL

SPPL dokumennya menjelaskan pengelolaan yang siap dilakukan pemilik usaha atau lingkungannya. Sebab usaha yang dilakukan tidak boleh memberi dampak negatif terhadap lingkungan. Pihak yang wajib memiliki SPPL adalah para pengusaha. Termasuk pelaku UKM yang tidak memiliki keharusan mengantongi UKL-UPL dan Amdal.

Ketika anda ingin membuat izin SPPL, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa kelengkapan persyaratan tersebut, maka proses pembuatan izin SPPL akan sulit. Adapun persyaratan dalam pengurusan izin SPPL yang harus anda penuhi diantaranya adalah:

  1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)
  3. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atau Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar
  4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Denah Lokasi
  6. Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL)

Pengurusan Izin SPPL

Walaupun tidak dipungut biaya, namun ada tahapan harus dilalui dalam proses permohonan. Seperti pengajuan, pemeriksaan dan verifikasi, pemeriksaan teknis dan administrasi, serta revisi.

Kemudian rekomendasi dan permohonan SPPL akan disetujui sehingga bisa diberikan pada pemrakarsanya. Masa berlaku SPPL valid dan sah selama tidak terjadi perubahan yang berkaitan dengan usahanya.

Agar anda tidak repot saat mengurus izin SPPL, maka anda bisa menyerahkannya kepada KonsultanLingkungan.net. Sebab kami merupakan penyedia jasa pengurusan izin SPPL yang siap membantu anda. Dengan demikian, mengurus SPPL akan lebih mudah, cepat, dan lebih hemat.