Tujuan dan Kegunaan Penyusunan SLHD

Penyusunan SLHD atau Status Lingkungan Hidup Daerah merupakan salah satu kegiatan penting untuk dilakukan bagi tingkat provinsi atau kota. Sebagai orng awam, tentunya tidak begitu paham dengan tujuan dan kegunaan penyusunan SLHD tersebut. Berikut ini merupakan uraian yang berisi tujuan dan kegunaan diadakanya penyusunan SLHD.

Tujuan Penyusunan SLHD

Tujuan dari penyusunan SLHD yang berupa laporan adalah untuk berbagai hal. Setidaknya tujuan dari pelaporan SLHD ini ada tiga yang paling pokok, yaitu:

  1. Dapat digunakan sebagai dasar saat pengambilan keputusan untuk memperbaiki lingkungan di daerah tertentu. Dengan adanya dasar ini maka perbaikan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan lebih mudah untuk dilaksanakan.
  2. Memberi gambaran secara nyata melalui data yang diambil dari lingkungan secara nyata guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pengertian ke pada masyarakat tentang kondisi lingkungan. Dengan adanya pemahaman dari masyarakat tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan demi perbaikan lingkungan.
  3. Dapat digunakan untuk mengukur perkembangan dan kemajuan lingkungan di suatu daerah tertentu.

Kegunaan Penyusunan SLHD

Selain memiliki tujuan yang sangat positif, penyusunan SLHD juga memiliki beberapa kegunaan yang sangat positif pula. Berikut adalah kegunaan dari penyusunan laporan SLHD tersebut:

  1. Dapat digunakan sebagai penyedia informasi secara rutin tentang keadaan lingkungan secara berkala dan dapat diakses secara public.
  2. Menyediakan berbagai informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada jangka beberpa waktu ke depan.
  3. Untuk memberi informasi kepada pemerintah atau pengelola daerah berkenaan dengan kebijakan yang telah diambil untuk mengelola lingkungan, sehingga memungkinkan dilakukan evaluas untuk meningkatkan kulitas lingkungan di suatu daerah.
  4. Untuk memberikan jaminan agar ekologi dapat terus dikembangakan demi kemajuan suatu bangsa.
  5. Dapat dijadikan sebagai salah satu alasan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola lingkungan.
  6. Sebagai pemenuh kewajiban dalam suatu bangsa untuk kegiatan pelaporan kondisi lingkungan.

Dengan banyaknya tujuan dan kegunaan penusunan laporan SLHD, maka sudah barang tentu menjadi suatu kegiatan yang wajib untuk dilakukan secara rutin dan berkala demi keterjagaan suatu lingkungan hidup yang baik di suatu daerah atau wilayah.