Masalah pencemaran lingkungan menjadi ancaman serius jika terus diabaikan, dan salah satu faktor yang membawa dampak pencemaran lingkungan semakin dalam kondisi yang parah adalah meningkatnya limbah yang terus menerus mengunung akibat kemunculan industri –industri usaha di Indonesia yang angkanya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan bertambah banyaknya. Guna mengkredilkan kemungkinan buruk pada kondisi alam ini maka pemerintahpun menetapkan sebuah aturan yang harus dijalankan oleh perusahan industri dimana setiap perusahaan harus mengkantongi dokumen izin lingkungan yang lengkap agar mereka tak menyepelekan perbuatan yang mereka timbulkan pada alam. Karena itu perusahan wajib menyusun dan mengurus izin UKL-UPL / AMDAL, DPLH dan dilengkapi dengan pengurusan dan penyusunan SPPL .
Apa Itu SPPL
SPPL jika dijabarkan menjadi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana surat ini dapat diartikan sebagai surat yang berisikan persetujuan anda atau kesediaan anda sebagai pelaku dan pemilik usaha untuk berkomitmen melakukan dan menjalankan tindakan mengelola dan memberi pantauan terhadap lingkungan sekitar dimana perusahan dan industri anda berdiri yang disebabkan oleh aktifitas produksi usaha anda yang mungkin menimbulkan pencemaran lingkungan. Maka dari itu penyusunan SPPL ini mutlak perlu apalagi bagi perusahaan wajib UKL-UPL karena surat pernyataan kesanggupan ini menjadi bahan rekomendasi yang anda butuhkan untuk pelengkap syarat izin usaha dan gangguan dari wilayah tempat industri anda bernaung.
Langkah Cepat Susun SPPL
Penyusunan SPPL ini wajib dilaksanankan oleh industri yang kiranya tak akan menyumbang dampak signifikan terhadap lingkungan. Bentuk usaha seperti rumah makan / resto, klinik pengobatan, tempat karaoke, toko serba ada dan usaha kecil lainnya wajib menyusun SPPL ini. Karena pentingnya surat ini maka sebisa mungkin setiap usaha bergerak aktif untuk mengejar SPPL ini agar usaha tak terbentur masalah perizinan. Karena untuk mengurus dan menyusunnya cukup pelik dan bisa melalui proses panjang akan lebih mudah jika anda mengandalkan jasa penyusunan dan pengurusan SPPL ini kepada konsultan yang handal. Melalui bantuan konsultan handal ini, anda bisa dalam waktu singkat merampungkan penyusunan dan kepengurusan surat penting ini bagi usaha anda tanpa kendala yang berarti.