amdal lingkungan, dokumen amdal, penyusunan amdal, perencanaan amdal, menyusun amdal, dokumen amdal, wajib amdal, proses amdal, kegiatan amdal

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib Menyusun AMDAL

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib menyusun AMDAL 

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib menyusun AMDAL  – Pastinya banyak pertanyaan mengenai Jenis Rencana kegiatan usaha wajib amdal ? Ya, tidak semuanya kegiatan usaha tersebut wajib memiliki amdal artinya kegiatan usaha yang berdampak penting pada lingkungan hidup , Dampak penting berarti adanya perubahan lingkungan hidup yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha pada lingkungan tersebut. Ada beberapa kriteria penting yaitu tidak berbaliknya dampak, dampak yang bersifat kumulatif, seberapa banyaknya dampak pada komponen lingkungan hidup, seberapa lama berlangsungnya dampak serta seberapa luas wilayah penyebaran dampak.

Kriteria kegiatan usaha yang berdampak penting dan wajib melengkapi AMDAL yaitu penerapan teknologi yang diperkirakan dan mempunyai potensi besar  dalam mempengaruhi lingkungan hidup, kegiatan usaha berisiko tinggi dan dapat mempengaruhi pertahanan negara, penggunaan bahan nonhayati dan hayati, introduksi terhadap jenis hewan serta tumbuhan dan jasad renik, proses kegiatan usaha yang hasilnya akan berpengaruh pada pelestarian Kawasan konservasi sumber daya alam serta perlindungan cagar budaya, proses kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan berpengaruh pada lingkungan buatan, alam dan juga sosial budaya.

Dokumen AMDAL terdiri atas 3 dokumen yaitu dokumen KA ANDAL, RKL dan RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL yang merupakan penyusunan dokumen ANDAL, KA , RKL dan RPL yang mempunyai kaitannya satu sama lain, AMDAL sendiri hanya bisa disusun oleh pemrakarsa atau melalui pihak lain yang telah tergabung dengan Lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL tetapi yang sudah berkompeten dan memiliki history pekerjaan yang baik serta memiliki sertifikat kompetensi pada bidang yang terkait dengan penyusun AMDAL, Pemrakarsa yaitu orang atau instansi pemerint yang ditunjuk untuk bertanggung jawab pada suatu kegiatan usaha yang akan dilaksanakan. Kepengurusan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang bekerja dilingkup pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota.

Semoga informasi tentang  Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib Menyusun AMDAL  Dapat membantu , Terimakasih