Penyusunan Dokumen AMDAL oleh Konsultan Berpengalaman
Penyusunan Dokumen AMDAL oleh Konsultan Berpengalaman – Didalam peraturan perudang-undangan telah diaturnya peraturan tentang tahapan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun diharuskan terdapat 3 pekerja sebagai penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan adanya satu orang pekerja dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Sesuai yang di atur terkait beraba banyak orang yang menangani hal tersebut maka pekerja harus yang mengerti dan kompeten sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha ataupun kegiatan.
Sudah banyak pengusaha bahkan pebisnis kecil mengerti tentang adanya peraturan untuk penyusunan AMDAL dan mengenai beberapa persyaratan mendapatkan SPPL, UKL UPL, AMDAL dan Izin Lingkungan. Apa fungsi dari SPPL, UKL UPL, AMDAL dan Izin Lingkungan bagi usaha mereka. Fungsi utama SPPL, UKL UPL, AMDAL dan Izin Lingkungan adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Usaha yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan sangat berdampak negatif bagi lingkungan.
Pengelolaan lingkungan berupa SPPL terkait dalam penyusunan dokumen AMDAL disesuaikan dengan peraturan yang ada. UKL UPL yaitu upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan bagi usaha menengah. Sedangkan AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan khususnya bagi usaha besar atau usaha yang dapat mengakibatkan dampak besar bagi lingkungan.Izin Lingkungan adalah izin yang diterbitkan untuk usaha yang wajib memiliki dokumen UKL UPL dan AMDAL, sedangkan usaha yang cukup SPPL tidak diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan. Dasar hukumnya yaitu peraturan pemerintah tentang izin lingkungan.
Kriteria yang dapa di proses untuk penysunan AMDAL harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dasar penentuan apakah usaha harus mengurus SPPL, UKL UPL atau AMDAL. Untuk mendapatkan izin lingkungan terlebih dahulu harus menyelesaikan dokumen UKL UPL atau AMDAL. Dasar penentuan dokumen yang harus diurus yaitu berdasarkan luasan lahan dan bangunan serta dampak yang ditimbulkan.Jika ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.
Semoga informasi tentang Penyusunan Dokumen AMDAL oleh Konsultan Berpengalaman Dapat membantu , Terimakasih