Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan
Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan – Setiap aktivitas kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan dalam bentuk kegiatan usaha pasti akan menimbulkan berbagai dampak yang berpengaruh kepada lingkungan. Dalam proses pelaksanaan pembangunan juga harus diterapkan prinsip berwawasan lingkungan yang berkelanjutan atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan tersebut dan dilakukannya analisis pada awal perencanaannya, sehingga dengan langkah pengendalian terhadap dampak negatif serta pngembangan atas dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. AMDAL dan UKL-UPL sebagai perangkat sekaligus instrument yang digunakan dalam melaukan proses pengendalian dan pengembangan dampak lingkungan. Syarat untuk bisa mengantongi izin lingkungan juga dengan mengurus AMDAL dan UKL-UPL.
Ada beberapa tingkatan dalam kegiatan usaha dilihat dari perspektif lingkungan yaitu pertama Usaha kegiatan wajib AMDAL, kegiatan wajib UKL-UPL dan kegiatan wajib SPPL. Kegiatan yang wajib izin lingkungan yaitu kegiatan yang memiliki AMDAL atau UKL-UPL ini sudah diatur dalam peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi kegiatan usaha yang wajib lingkungan meliputi kegiatan usaha yang wajib AMDAL ataupun kegiatan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL. Adanya sanksi jika suatu usaha belum mengantongi izin lingkungan juga diatur dalam peraturan undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bunyinya Setiap orang yang menjalankan proses kegiatan usaha tanpa ada izin lingkungan akan dikenakan sanksi berupa denda.
AMDAL sendiri sebagai dokumen penting yang berisi kajian atas kegiatan usaha yang akan direncanakan pada lingkungan hidup sebagai proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan dari suatu kegiatn usaha, Hasil dari kajian AMDAL yaitu berupa Dokumen Kerangka Acuan , Dokumen ANDAL, dan Dokumen RKL-RPL. Tidak semua kegiatan usaha harus wajib amdal apabila kegiatan usaha tersebut tidak berdampak pada lingkungan hidup, adapun kriteria nya yaitu besarnya jumlah penduduk yang terancam terkena dampak, seberapa luas wilayah penyebaran dampak, prakiran lama dampak yang berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak dan kriteria kriteria lain yang disesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Semoga informasi tentangĀ Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih