amdal lingkungan, dokumen amdal, penyusunan amdal, perencanaan amdal, menyusun amdal, dokumen amdal, wajib amdal, proses amdal, kegiatan amdal

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib Menyusun AMDAL

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib menyusun AMDAL 

Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib menyusun AMDAL  – Pastinya banyak pertanyaan mengenai Jenis Rencana kegiatan usaha wajib amdal ? Ya, tidak semuanya kegiatan usaha tersebut wajib memiliki amdal artinya kegiatan usaha yang berdampak penting pada lingkungan hidup , Dampak penting berarti adanya perubahan lingkungan hidup yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha pada lingkungan tersebut. Ada beberapa kriteria penting yaitu tidak berbaliknya dampak, dampak yang bersifat kumulatif, seberapa banyaknya dampak pada komponen lingkungan hidup, seberapa lama berlangsungnya dampak serta seberapa luas wilayah penyebaran dampak.

Kriteria kegiatan usaha yang berdampak penting dan wajib melengkapi AMDAL yaitu penerapan teknologi yang diperkirakan dan mempunyai potensi besar  dalam mempengaruhi lingkungan hidup, kegiatan usaha berisiko tinggi dan dapat mempengaruhi pertahanan negara, penggunaan bahan nonhayati dan hayati, introduksi terhadap jenis hewan serta tumbuhan dan jasad renik, proses kegiatan usaha yang hasilnya akan berpengaruh pada pelestarian Kawasan konservasi sumber daya alam serta perlindungan cagar budaya, proses kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan berpengaruh pada lingkungan buatan, alam dan juga sosial budaya.

Dokumen AMDAL terdiri atas 3 dokumen yaitu dokumen KA ANDAL, RKL dan RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL yang merupakan penyusunan dokumen ANDAL, KA , RKL dan RPL yang mempunyai kaitannya satu sama lain, AMDAL sendiri hanya bisa disusun oleh pemrakarsa atau melalui pihak lain yang telah tergabung dengan Lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL tetapi yang sudah berkompeten dan memiliki history pekerjaan yang baik serta memiliki sertifikat kompetensi pada bidang yang terkait dengan penyusun AMDAL, Pemrakarsa yaitu orang atau instansi pemerint yang ditunjuk untuk bertanggung jawab pada suatu kegiatan usaha yang akan dilaksanakan. Kepengurusan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang bekerja dilingkup pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota.

Semoga informasi tentang  Kriteria – Kriteria Kegiatan Usaha Yang Wajib Menyusun AMDAL  Dapat membantu , Terimakasih

wajib amdal,amdal lingkungan,lingkungan hidup,konsultan lingkungan,dokumen amdal,penyusunan amdal, perencanaan amdal,kerangka amdal,amdal uklupl, dokumen amdal

Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan

Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan

Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan – Setiap aktivitas kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan dalam bentuk kegiatan usaha pasti akan menimbulkan berbagai dampak yang berpengaruh kepada lingkungan. Dalam proses pelaksanaan pembangunan juga harus diterapkan prinsip berwawasan lingkungan yang berkelanjutan atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan tersebut dan dilakukannya analisis pada awal perencanaannya, sehingga dengan langkah pengendalian terhadap dampak negatif serta pngembangan atas dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. AMDAL dan UKL-UPL sebagai perangkat sekaligus instrument yang digunakan dalam melaukan proses pengendalian dan pengembangan dampak lingkungan. Syarat untuk bisa mengantongi izin lingkungan juga dengan mengurus AMDAL dan UKL-UPL.

Ada beberapa tingkatan dalam kegiatan usaha dilihat dari perspektif lingkungan yaitu pertama Usaha kegiatan wajib AMDAL, kegiatan wajib UKL-UPL dan kegiatan wajib SPPL. Kegiatan yang wajib izin lingkungan yaitu kegiatan yang memiliki AMDAL atau UKL-UPL ini sudah diatur dalam peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi kegiatan usaha yang wajib lingkungan meliputi kegiatan usaha yang wajib AMDAL ataupun kegiatan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL. Adanya sanksi jika suatu usaha belum mengantongi izin lingkungan juga diatur dalam peraturan undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bunyinya Setiap orang yang menjalankan proses kegiatan usaha tanpa ada izin lingkungan akan dikenakan sanksi berupa denda.

AMDAL sendiri sebagai dokumen penting yang berisi kajian atas kegiatan usaha yang akan direncanakan pada lingkungan hidup sebagai proses pengambil keputusan tentang penyelenggaraan dari suatu kegiatn usaha, Hasil dari kajian AMDAL yaitu berupa Dokumen Kerangka Acuan , Dokumen ANDAL, dan Dokumen RKL-RPL. Tidak semua kegiatan usaha harus wajib amdal apabila kegiatan usaha tersebut tidak berdampak pada lingkungan hidup, adapun kriteria nya yaitu besarnya jumlah penduduk yang terancam terkena dampak, seberapa luas wilayah penyebaran dampak, prakiran lama dampak yang berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak dan kriteria kriteria lain yang disesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi.

Semoga informasi tentang  Wajib AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat dapatkan Izin Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih

konsultan amdal, dokumen amdal, penyusunan amdal, amdal lingkungan, lingkungan amdal, wajib amdal, penyusunan ukl upl, penyusunan sppl, konsultan lingkungan, jasa konsultan

Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan

Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan

Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan – Menjadi instrumen dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dokumen AMDAL telah ditetapkan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Adapun jenis dokumen lingkungan hidup selain dokumen AMDAL yaitu UKL-UPL, DELH, SPPL, dan DPLH. Berisi tentang kajian mengenai dampak yang terjadi pada setiap kegiatan usaha menyangkut lingkungan hidup adalah arti sebuah Dokumen AMDAL. Pada perencanaan kegiatan usaha akan berpengaruh pada faktor lingkungan di sekitarnya baik itu aspek biotik ataupun soal tata nilai masyarakat pada lokasi kegiatan usaha.

Dokumen UKL-UPL menjadi dokumen lingkungan yang sangat penting karena didalamnya berisi kajian pada suatu perencanaan kegiatan usaha menyangkut tata kelola lingkungan, Kalau Dokumen SPPL ialah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup berisi pernyataan kesanggupan penanggungjawaban kegiatan usaha diluar kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL dalam mengelolaa dan memantau atas dampak yang terjadi pada perencanaan kegiatan usaha.

Dokumen DHLH yaitu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang mana merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas proses audit lingkungan pada kegiatan usaha yang memiliki ijin usaha namun belum mendapatkan dokumen AMDAL. Sedangkan Dokumen DPLH ialah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan usaha yang telah memiliki ijin usaha namun belum mendapatkan dokumen UKL-UPL.

Pelaku Kegiatan Usaha atau pemrakarsa bisa mengerjakan dokumen lingkungan secara mandiri atau bisa saja melakukan kerjasama pada Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan apabila syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh pelaku usaha. Sering sekali ditemukan kendala dalam penyusunan dokumen lingkungan yaitu Tidak tersedianya dokumen perencanaan teknis serta administrasi , Belum kompeten nya tim penyusunan dokumen, kurang kompetennya tim komisi penilaian dokumen lingkungan, adapaun ada force major maka bisa jadi rencana kegiatan usaha dihentikan atau malah dibatalkan.Perencanaan kegiatan usaha juga kadang menyulitkan serta kadang tidak memperkirakan dampak yang terjadi serta tidak adanya alternative dalam pengelolaan dampak yang akan timbul nantinya.

Semoga informasi tentang  Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih

Perlunya Mengetahui Kegiatan Wajib Amdal

Perlunya Mengetahui Kegiatan Wajib Amdal

Apa perlunya kita mengetahui kegiatan wajib AMDAL? Tentu sangat diperlukan karena kita sebagai warga Negara Indonesia yang telah diatur segala kegiatannya dalam Perundang-Undangan. Selain itu kegiatan wajib AMDAL dalam usaha untuk meminimalisir dampak negatif atas usaha yang dikerjakan oleh setiap orang atau setiap kelompok. Adapun jika Anda atau seseorang tidak melaksanakan AMDAL maka terkadang oleh masyarakat setempat itu dianggap sebagai kegiatan perusakan lingkungan. Tak jarang pula akan mendapatkan teguran keras atau semacam demo dari warga setempat. Oleh sebab itu, maka sangat penting bagi masyarakat seluruhnya untuk mengetahui kegiatan wajib AMDAL.

 

Kegiatan Apa Saja yang Wajib AMDAL?

Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib AMDAL. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan Hidup. Dalam peraturan Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib dilengkapi dengan Dokumen AMDAL. Akan tetapi terdapat ukuran tertentu yang menjadi batas minimal suatu kegiatan tersebut wajib AMDAL atau tidak. Untuk sekarang ini, secara Nasional digunakan acuan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis Usaha dan atau kegiatan wajib AMDAL. Terdapat 14 sektor kegiatan pada Lampiran 1 peraturan tersebut yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal.

 

Sektor Usaha Wajib Lengkapi Dokumen Amdal

Berikut ini jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib amdal. Pertama, bidang multisektor yaitu berisi jenis kegiatan. Kedua, bidang pertahanan secara umum kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala besar yang berpotensi menimbulkan terjadinya ledakan atau keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas. Ketiga, bidang pertanian umumnya usaha budidaya tanaman yang menimbulkan erosi, persebaran hama, penyakit, gulma, dan penyebaran penyakit endemik. Keempat, bidang perikanan dan kelautan yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem. Kelima, bidang kehutanan yang dapat berdampak pada gangguan ekosistem, hama penyakit, atau konflik sosial. Dan masih banyak lagi sektor-sektor usaha yang wajib amdal. Anda dapat melihatnya pada Undang-Undang terkait Kegiatan wajib Amdal.