Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan
Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan – Menjadi instrumen dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dokumen AMDAL telah ditetapkan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Adapun jenis dokumen lingkungan hidup selain dokumen AMDAL yaitu UKL-UPL, DELH, SPPL, dan DPLH. Berisi tentang kajian mengenai dampak yang terjadi pada setiap kegiatan usaha menyangkut lingkungan hidup adalah arti sebuah Dokumen AMDAL. Pada perencanaan kegiatan usaha akan berpengaruh pada faktor lingkungan di sekitarnya baik itu aspek biotik ataupun soal tata nilai masyarakat pada lokasi kegiatan usaha.
Dokumen UKL-UPL menjadi dokumen lingkungan yang sangat penting karena didalamnya berisi kajian pada suatu perencanaan kegiatan usaha menyangkut tata kelola lingkungan, Kalau Dokumen SPPL ialah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup berisi pernyataan kesanggupan penanggungjawaban kegiatan usaha diluar kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL dalam mengelolaa dan memantau atas dampak yang terjadi pada perencanaan kegiatan usaha.
Dokumen DHLH yaitu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang mana merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas proses audit lingkungan pada kegiatan usaha yang memiliki ijin usaha namun belum mendapatkan dokumen AMDAL. Sedangkan Dokumen DPLH ialah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan usaha yang telah memiliki ijin usaha namun belum mendapatkan dokumen UKL-UPL.
Pelaku Kegiatan Usaha atau pemrakarsa bisa mengerjakan dokumen lingkungan secara mandiri atau bisa saja melakukan kerjasama pada Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan apabila syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh pelaku usaha. Sering sekali ditemukan kendala dalam penyusunan dokumen lingkungan yaitu Tidak tersedianya dokumen perencanaan teknis serta administrasi , Belum kompeten nya tim penyusunan dokumen, kurang kompetennya tim komisi penilaian dokumen lingkungan, adapaun ada force major maka bisa jadi rencana kegiatan usaha dihentikan atau malah dibatalkan.Perencanaan kegiatan usaha juga kadang menyulitkan serta kadang tidak memperkirakan dampak yang terjadi serta tidak adanya alternative dalam pengelolaan dampak yang akan timbul nantinya.
Semoga informasi tentang Kendala Dalam Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih