Kami bergerak di bidang jasa konsultan izin lingkungan AMDAL dan SPPL yang siap membantu berbagai masalah yang berhubungan dengan usaha anda.
Mendirikan usaha tidak hanya berkaitan dengan keuntungan saja, namun juga dampak dan resiko usaha yang anda bangun bagi masyarakat, lingkungan maupun pemerintah.
Begitu pentingnya perizinan tersebut untuk kelangsungan usaha anda, maka memilih jasa konsultan kami adalah yang paling tepat.
Layanan Jasa Konsultan Izin Lingkungan AMDAL dan SPPL Berpengalaman
Izin lingkungan merupakan hal yang paling utama dalam mendirikan usaha sehingga usaha anda memiliki perlindungan serta pengelolaan yang baik.
Jasa konsultan kami telah berpengalaman dalam bidang tersebut. Selain itu, penanganan serta pengurusan izin SPPL anda dilakukan dengan mudah, cepat, dan lebih hemat.
SPPL tersebut merupakan dokumen yang mencakup semua persyaratan sebelum anda mendapatkan izin teknis. Umumnya izin usaha industri dan lainnya.
Telah banyak perusahaan maupun lembaga pemerintah yang sudah menggunakan Jasa konsultan izin lingkungan AMDAL dan SPPL seperti rumah bersalin, hotel, puskesmas, rumah sakit, dan masih banyak lagi.
Syarat Pengurusan Izin SPPL
Bagi anda yang akan membuat izin SPPL, maka ada beberapa syarat yang harus anda penuhi agar proses pengurusan tersebut berjalan lancar. Syarat tersebut yakni :
- Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen bermaterai 6000
- Kartu Tanda Penduduk
- Copy draft surat keterangan rencana kota berupa gambar zoning serta syarat dari Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman, copy IMB dan gambar.
- Denah Lokasi
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Berkas lainnya yang mendukung kegiatan pengajuan SPPL.
Jenis Usaha yang Wajib Mengurus SPPL
Jenis usaha yang wajib membuat izin SPPL tersebut yakni bidang perhubungan, bidang prasarana wilayah, bidang pariwisata, bidang kesehatan, bidang energi, dan sumber daya mineral.
Selain itu, bidang lainnya seperti pertanian, bidang perikanan, bidang kehutanan, dan perindustrian perdagangan juga wajib mengurus SPPL tersebut.
Dengan jasa konsultan izin lingkungan AMDAL dan SPPL, anda tidak akan kerepotan lagi mengurus berbagai hal berkaitan dengan perizinan. Semua hal sudah ditangani oleh jasa konsultan kami.