Prosedur memperoleh Izin AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah

Prosedur Memperoleh Izin AMDAL yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah

Prosedur memperoleh izin AMDAL bukan merupakan hal yang sulit. AMDAL merupakan suatu kajian mengenai dampak aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan pada lingkungan hidup.

Tujuan adanya AMDAL adalah untuk menjaga agar lingkungan tidak rusak. Karena adanya aktivitas atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Sebenarnya ada dasar hukum untuk pelaksanaan amdal ini. Dasar hukumnya yaitu Permen No 27 Tahun 2012.

Oleh sebab itu agar lingkungan dan pembangunan suatu kegiatan sama sama berjalan lancar. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan izin AMDAL yang sesuai ketentuan pemerintah.

Prosedur memperoleh Izin AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah

vecteezy.com

Cara Memperoleh Izin AMDAL Sesuai Ketentuan Pemerintah

Berikut tahapan-tahapan untuk memperoleh izin AMDAL.

Proses Penafisan Atau Seleksi

Proses seleksi ini merupakan proses untuk melihat apakah kegiatan yang akan dilaksanakan perlu menyusun AMDAL atau tidak.

Untuk mengetahui jenis kegiatan yang wajib menggunakan AMDAL sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006.

Proses Pengumuman

Proses ini dilakukan oleh instansi yang berwenang. Untuk prosedur dan gambaran seperti apa pengumuman sudah tercantum dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000.

Proses Pelingkupan

Pada tahapan ini merupakan proses memutuskan permasalahan dan identifikasi mengenai dampak positif maupun negatif terhadap kegiatan. Selanjutnya hasil dari proses ini disebut dengan KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).

Proses Penyusunan KA-(Analisis Dampak Lingkungan)

Selanjutnya pemrakarsa dapat mengutarakan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikoreksi. Untuk penilaian membutuhkan waktu 75 hari. Namun hari tersebut selain waktu yang digunakan untuk memperbaiki dokumen.

Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL

Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilaksanakan atas dasar KA-Andal yang telah disetujui (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai.

Berdasarkan regulasi terdahulu, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari. Waktu tersebut selain waktu yang diperlukan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.

Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan atau aktivitas pusat diterbitkan oleh:

  1. Menteri, untuk dokumen yang diperiksa oleh komisi penilai pusat
  2. Gubernur, untuk dokumen yang diperiksa oleh komisi penilai provinsi
  3. Bupati/wali kota, untuk dokumen yang diperiksa oleh komisi penilai kabupaten/kota

Seperti yang sudah dipaparkan diatas mengenai prosedur memperoleh izin AMDAL agar kita dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas yang tidak bertentangan dengan hukum dan bisa diterima oleh masyarakat.

Posted in Informasi and tagged .