Biaya Jasa Konsultan penyusunan dokumen AMDAL dan UKL UPL
Biaya Jasa Konsultan penyusunan dokumen AMDAL dan UKL UPL – Pihak investor sering sekali mengabaikan kepengurusan dokumen lingkungan yang meliputi AMDAL dan UKL-UPL dikarenakan tidak adanya tarif atau harga kesepakatan yang jelas dalam proses pembuatan serta proses untuk mendapatkan persetujuan layak tidaknya lingkungan untuk AMDAL dan rekomendasi UKL-UPL. Pihak investor mengira bahwa sulit dan mahalnya pembuatan dokumen lingkungan. Dalam kasus ini secara tidak langsung juga menjadikan lambatnya pertumbuhan investasi di Indonesia.
Pada peraturan pemerintah tentang AMDAL juga sudah diatur bagaimana aturan biaya amdal meliputi biaya pelaksanaan kegiatan yang akan ditanggung oleh pemerintah dengan kesesuaian wewenang serta biaya penyusunan pada penilaian dokumen amdal telah dibebankan kepada pemrakarsa tapi banyak sekali kenyataan dilapangan bahwa tidak adanya tarif tetap yang harus keluarkan pemrakarsa dalam mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL.
Bila hal diatas dibiarkan terus menerus bisa saja akan menimbulkan kontra produktif dengan kampanye pemerintah dimana semua kegiatan usaha harus menerapkan bisnis ramah lingkungan. Maka dari itu pemerintah pun juga harus memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam proses pengurusan dokumen lingkungan. Kejadian nyata dilapangan masih kerap adanya praktek menyimpang yaitu biaya yang diterima konsultan ke institusi penilaian dokumen AMDAL sangat besar dan tidak sesuai dengan tarif standar yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Proses penyusunan dokumen UKL UPL sebenarnya sederahana namun pada kenyataannya proses nya rumit dan sangat berat , kesesuaian tarif juga menjadi permasalahan paling utama. Apabila tim penyusun serta pemrakarsa menanyakan berapa tarif yang harus dibebankan malah tidak jawaban pasti. Lalu dikemanakan dana yang telah dibayarkan dan jadi milik siapa dana tersebut. Seharunya ada kejelasan dari pihak pemerintah dan pihak yang terkait agar memberikan informasi secara terperinci soal peraturan dan kewajiban untuk penyusunan dokumen amdal.
Harapannya untuk pihak yang terlibat dalam kepengurusan penyusunan dokumen lingkungan semoga ada aturan yang jelas dan adanya biaya terperinci sebagai terobosan dalam menghilangkan beberapa penghambat tersebut agar kepengurusan dokumen AMDAL dan UKL-UPL dan di proses dengan mudah serta efektif.
Semoga informasi tentang Biaya Jasa Konsultan penyusunan dokumen AMDAL dan UKL UPL Dapat membantu , Terimakasih