Pentingnya Penyusunan DPLH dan SLHD Untuk Mengantongi Izin Lingkungan Hidup
Pentingnya Penyusunan DPLH dan SLHD Untuk Mengantongi Izin Lingkungan Hidup – DPLH Sebagai Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat segala informasi pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang sudah mempunyai izin usaha tetapi belum mendapatkan UKL-UPL. Pihak Menteri lingkungan hidup pun telah juga menetapkan peraturan mengenai lingkungan hidup yaitu pedoman penyusunan dokumen lingkungan yang ditujukan pada kegiatan usaha yang sudah mempunyai izin kegiatan usaha tapi belum mendapatkan dokumen lingkungan hidup.
Undang undang juga sudah menetapkan tentang pengelolaan lingkungan hidup yaitu kegiatan usaha wajib mengantongi AMDAL Dan UKL-UPL harus sudah mempunyai izin lingkungan yang sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha. Sekarang ini masih banyak kegiatan usaha yang belum mempunyai dokumen lingkungan hidup, maka dari itu harus ada sanksi tegas dan konsekuensi atas kegiatan usaha yang belum memiliki izin lingkungan.
Dokumen DPLH disusun atas tanggung jawab dari pihak pemilik kegiatan usaha yang telah memenuhi beberapa kriteria diantaranya sudah memiliki izin usaha, sudah mulai aktif melakukan kegiatan usaha , adanya lokasi kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang, belum mempunyai dokumen lingkungan hidup atau telah mempunyai dokumen lingkungan hidup namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Penyusunan DPLH juga harus dilaksanakan sesuai perintah , apabila penerapan tidak sesuai maka ada sanksi administrative yaitu berupa sanksi pidana dengan penegakan hukum dibawah koordinasi dari Menteri terkait. Pelanggaran bagi penyalahgunaan wewenang dokumen DPLH dan SLHD juga akan menerima hukum pidana mengenai lingkungan hidup , sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang disengaja.
Apabila setiap orang pelaku kegiatan usaha yang tidak bisa menunjukan dokumen izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun ata dengan denda satu milyar rupiah. Namun jika pejabat yang mengeluarkan izin usaha tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan akan dikenakan sanksi pidana penjara.
Semoga informasi tentang Pentingnya Penyusunan DPLH dan SLHD Untuk Mengantongi Izin Lingkungan Hidup Dapat membantu , Terimakasih