Jasa Konsultan Izin Lingkungan AMDAL dan SPPL

Jasa Pembuatan Izin Lingkungan AMDAL dan SPPL

Jasa pembuatan izin lingkungan AMDAL dan SPPL yang dapat membantu setiap usaha. Izin lingkungan merupakan hal wajib dilakukan atas usaha atau kegiatan oleh setiap orang. Tentunya yang wajib melakukannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Jasa Konsultan Izin Lingkungan AMDAL dan SPPL

Ilustrasi izin lingkungan AMDALdan SPPL. Foto: Ist/Net

Layanan Jasa Pembuatan Izin Lingkungan AMDAL dan SPPL

Dengan adanya jasa konsultan, maka dapat membantu izin lingkungan. Berikut mengenai izin lingkungan AMDAL dan SPPL.

AMDAL

Analisis tentang dampak lingkungan disebut dengan AMDAL. Kajian mengenai dampak penting atas usaha atau kegiatan pada lingkungannya. Tentunya yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusannya, mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Untuk proses pengajuan izin lingkungan AMDAL seperti, Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan. Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Lalu, dokumen KA/ANDAL, RKL dan RPL/Adendum ANDAL, RKL dan RPL. Selain itu juga memerlukan Profil Perusahaan hingga akta Notaris.

SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) merupakan kesanggupan dari penanggung jawab atas usahanya. Untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Tentunya atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Persyaratan dalam permohonan SPPL memerlukan beberapa dokumen. Seperti halnya Surat Permohonan SPPL dan fotokopi KTP Pemohon 2 Lembar. Lalu juga, Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar serta copy KTP warga. Selain itu, fotokopi izin usaha dari Kepala Desa dan fotokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan. Bahkan, juga memerlukan materai 2 (dua) lembar.

Berikut prosedur atau mekanisme jasa konsultan izin lingkungan AMDAL dan SPPL.

Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan. Front Office akan menerima, memverifikasi, dan memeriksa berkas permohonan. Selain itu juga memberikan tanda terima kepada pemohon. Back Office akan melakukan pemrosesan dan penerbitan dokumen izin atau non izin. Lalu, menolak permohonan izin, memproses pencabutan dan pembatalan izin atau non izin.

Selanjutnya, Kepala Seksi akan memeriksa dan memaraf izin atau non izin. Bagian Kepala Bidang memeriksa, mengecek juga memaraf izin. Sementara itu, Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani izin atau non izin.

Selain itu, petugas Back Office mengadministrasikan izin atau non izin. Terakhir, petugas Front Office menyerahkan izin atau non izin ke pemohon.

Adanya jasa pembuatan izin lingkungan AMDAL dan SPPL yang dapat membantu. Maka, dalam proses pengajuan izin akan menjadi lebih cepat.

Posted in Services and tagged , .