Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan AMDAL

Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan AMDAL

Penyusunan dokumen UKL-UPL dan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup.  Anda apabila mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen, tentunya bisa menggunakan jasa untuk membantu mengatasi masalah dokumen UKL-UPL dan AMDAL. Banyak orang yang menyebutkan bahwa dokumen AMDAL dan UKL–UPL memiliki persamaannya. Namun sebenarnya kedua dokumen tersebut berbeda.

Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan AMDAL

slideplayer.info

Layanan Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan AMDAL

UKL-UPL

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penyusunan UKL–UPL. Tentunya oleh penyelenggara usahanya. Syarat ini termasuk penting yang harus dibawa dalam pengelolaan UKL–UPL.

Seperti halnya fotokopi KTP Pemrakarsa Usaha, Bukti Kepemilikan Tanah dan Denah Bangunan Usaha. Selain itu, dokumen yang sesuai dengan LH 16/2012 mengenai Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.  Akta Pendirian Badan Hukum Draft, NPWP, dan Akta Jual Beli atau Surat Tidak Keberatan atau Akta Sewa Menyewa. Selain itu, juga beberapa lampiran yang lain.

Syarat-syarat tersebut apabila sudah ada, maka perlu dibawa kepada dinas terkait paling lambat 14 hari. Setelah syarat lengkap tersebut diterima. Apabila merasa masih bingung dengan syarat yang diajukan, maka adanya jasa penyusunan UKL–UPL, tentu akan membantu anda. Sehingga pada penyusunan dokumen tersebut akan dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu.

AMDAL

Pada KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL) yang berisikan ruang lingkupnya dan mengenai kajian ANDAL. Tentunya yang telah berjalan pada proses pelingkupan. KA-ANDAL yang telah selesai disusun. Setelah itu, oleh  pemrakarsa mengajukan dokumen tersebut. Tentunya kepada penilai atau komisi AMDAL. Sejak diterima oleh komisi AMDAL, pada Kerangka Acuan tersebut akan diproses selama 75 hari.

Penyusunan Andal, RKL, dan RPL lebih mengacu pada dokumen KA-ANDAL . Namun perlu diketahui bahwa dokumen tersebut yang telah dinilai dan juga disepakati. Apabila pada penyusunannya sudah selesai, oihak pemrakarsa mengajukan dokumen kepada komisi AMDAL untuk dilakukan penilaiannya.

Dalam jangka waktu penilaiannya dilakukan paling panjang 30 hari kerja. Hal itu terhitung semenjak Kerangka Acuan diterima serta dinyatakan lengkap berdasar administrasi. Komisi AMDAL yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan kepada instansinya. Dalam jangka waktu penilaiannya selama  75 hari.

Bagi anda yang mengalami kesulitan dalam menyusun dokumen tersebut, anda bisa menggunakan jasa penyusunan dokumen UKL-UPL dan AMDAL. Sehingga dokumen tersebut akan cepat selesai dan tepat waktu.

Posted in Services and tagged , .