Jasa Konsultan & pembuatan Feasibility Study Jakarta Jasa Konsultan & Pembuatan UKL UPL Seluruh Indonesia Jasa Konsultan AMDAL Jembatan & Jalan Tol Di Bogor

Pengurusan Ijin Lingkungan Bagi Industri Penghasil Limbah

Pengurusan Ijin Lingkungan Bagi Industri Penghasil Limbah

Pengurusan Ijin Lingkungan Bagi Industri Penghasil Limbah – Pihak Industri seharusnya melakukan kegiatan wajib untuk mengelola limbah cairnya agar tidak dapat menimbulkan berbagai pencemaran di media lingkungan dengan membuang limbah cair tersebut dan tidak mengurangi daya manfaat dari media lingkungan sesuai peruntukannya. Setiap kali hendak membuang limbah cairnya ke bagian tanah maupun ke bagian badan air, penanggungjawab kegiatan diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari walikota ataupun bupati. Suatu ijin harus dilengkapi dengan cara beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Pengelola kegiatan industri harus selalu menyampaikan semua laporan tentang berbagai pelaksanaan pengelolaan air limbahnya khususnya terhadap bagian-bagian yang dipersyaratkan dengan ijin sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Bupati atau Walikota dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan Menteri. Saluran pembuangan air limbah harus kedap sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan, memiliki alat ukur debit atau laju air limbah cair dan terpisah dengan saluran air hujan.

Segala bentuk kegiatan menyangkut pembuangan limbah harus selalu ada pantuan pada air limbah baku sebelum IPAL, tingkat produksi bulanan dari kegiatannya, karakteristik air olahan efluen IPAL. Kewajiban bagi tiap pihak yang melakukan pembungan air limbah untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah IPAL dan juga memiliki operator dan bahwa seorang penanggungjawab IPAL yang bersertifikat. Disebutkan juga bahwa seseorang penanggungjawab IPAL memiliki kedudukan setara dengan seorang manajer yang bertanggungjawab terhadap pengendalian pencemaran. Penanggungjawab kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat atau keadaan tidak terduga lainnya.

Semua jenis kegiatan mengenai pelaksana perbaikan limbah harus disesuaikan anggaran terhadap pemulihan kondisi air atas pencemaran atau kerusakan yang diakibatkannya. Termasuk juga membayar berbagai ganti rugi atas pencemaran atau kerusakan tersebut. Penanggungjawab kegiatan wajib mengijinkan petugas berwenang untuk memeriksa upaya pengelolaan air limbah yang dilakukannya.

Adapun mengenai lumpur IPAL seharusnya tergantung pada jenis industrinya, beberapa jenis lumpur yang dihasilkan dapat digolongkan sebagai  dan penanganan limbah B3 harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun peraturan pemerintah yang mengatur apalagi membatasi teknologi atau proses pengolahan yang dapat digunakan di suatu IPAL.

Semoga informasi tentang  Pengurusan Ijin Lingkungan Bagi Industri Penghasil Limbah Dapat membantu , Terimakasih

Posted in Blog, Informasi, Websites, Wordpress and tagged , , , , , , , , .