Dalam mendirikan suatu usaha maupun kegiatan yang memiliki dampak bagi kelestarian lingkungan hidup pastinya membutuhkan dokumen DPLH, SPPL, SLHD . Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH merupakan suatu dokumen yang memuat pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. Yang mana diperuntukkan bagi usaha maupun suatu kegiatan yang telah memiliki izin usaha maupun kegiatan namun belum memiliki UKL-UPL. Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012. Diantaranya tentang usaha maupun kegiatan yang memiliki dampak lingkungan hidup. Karena, ini adalah syarat utama apabila suatu pihak akan mendirikan suatu usaha maupun rencana.
Perlu anda ketahui jika DPLH ini wajib disusun oleh penanggungjawab usaha maupun kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha pada suatu usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria seperti sudah mempunyai izin usaha/kegiatan, telah melaksanakan usaha/kegiatan. Selain itu lokasi usaha/kegiatan juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang. Atau tidak mempunyai dokumen lingkungan hidup atau mempunyai dokumen lingkungan hidup, namun dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan kriteria tersebut adalah hal pokok untuk usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Mungkin banyaknya usaha/kegiatan yang tidak mempunyai UKL-UPL disebabkan karena ketidakmengertian pemilik usaha jika dirinya mempunyai kewajiban di dalam mengelola lingkungan hidup.
Jasa Konsultan DPLH, SPPL, SLHD
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan sebutan SPPL ini merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha maupun suatu kegiatan di dalam melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup mengenai dampak lingkungan hidup dari usaha maupun dari suatu kegiatannya di luar usaha maupun kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL. Usaha maupun kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL inilah yang wajib membuat SPPL. Sedangkan untuk SLHD atau Status Lingkungan Hidup Daerah ini merupakan salah satu kegiatan penting yang sebaiknya dilakukan untuk tingkat provinsi maupun tingkat kota. Nah, untuk anda semua yang ingin membangun suatu usaha maupun jasa, anda harus menggunakan jasa konsultan DPLH, SPPL, SLHD yang sudah terpercaya dan juga profesional.
Dan untuk anda semua yang akan melakukan rencana usaha maupun kegiatan yang memiliki dampak pada kelestarian lingkungan hidup. Dan akan membuat DPLH, SPPL, SLHD percayakan kepada jasa kami. Sebab, kami merupakan jasa konsultan DPLH, SPPL, SLHD yang bisa membantu persoalan dokumen lingkungan anda yang ada di seluruh Indonesia. Kami memiliki tenaga yang berpengalaman dan sudah ahli dalam bidang pengurusan dokumen DPLH, SPPL, SLHD. Kami akan mengerjakan pekerjaan ini dengan cepat dan profesional. Sehingga, anda semua bisa menggunakan dokumen ini dengan secepatnya. Jasa konsultan lingkungan dari kami sudah terpercaya dan bisa digunakan untuk anda semua yang ada di seluruh wilayah indonesia.