Prosedur & Persyaratan Pembuatan UKL UPL Perusahaan – Dalam mematuhi dari peraturan yang ada, maka setiap kegiatan yang dilakukan dari industry harus mematuhi persyaratan yang ada pada izin yang dimilikinya serta peraturan-peraturan yang lainnya dalam peraturan perundang-undangannya.
Dalam hal ini seluruh kegiatan industry mesti memiliki izin pengolahan lingkungan. Hal ini merupakan salah satu persyaratan awal sebagai acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri. Maka dari itu tidak heran jika era industri kali ini banyak jasa UKP dan UPL. Mereka yang akan memandu prosedur dan persyaratan pembuatan UKL UPL perusahaan.
Dalam artikel ini kami akan memberikan informasi tentang Prosedur & Persyaratan Pembuatan UKL UPL Perusahaan, mari kita simak informasi detailnya:
Jasa ini akan membantu Anda di dalam pembuatan UKL UPL, adapun prosedurnya adalah sebagai berikut ini, yang pertama mesti dilakukan adalah pelaporan dibuat setiap 3 tahun sekali, pelaporan tersebut terdiri dari 9 bab, antara lain:
- Informasi Umum (Informasi data perusahaan).
- Informasi kegiatan industry.
- Limbah Cemaran (Data dari Dinkes semester II Tahun yang dilaporkan).
- Informasi kualitas lingkungan (Data dari Dinkes semester II Tahun yang dilaporkan).
- Upaya Pengelolaan Limbah / Cemaran dan lingkungan pabrik (Data dari Dinkes semester II Tahun yang dilaporkan).
- Upaya Pemantauan Limbah / Cemaran dan lingkungan pabrik (Data dari Dinkes semester II Tahun yang dilaporkan).
- Pelaporan, di dalam pelaporan tersebut menerangkan kegiatan pelaporan UKL dan juga UPL setiap 6 bulan untuk dilaporkan ke Instansi-instansi.
- Surat Pernyataan pelaksanaan, Surat tugas, Posisi penanggung jawab dalam struktur organisasi.
- Lampiran-lampiran
Kemudian setelah data pelaporan itu disiapkan, surat tugas, surat pernyataan ditandatangani vice president direktur, proses yang dilakukan ini selanjutnya adalah menyerahkan data pelaporan tersebut ke pengelola kawasan-kawasan untuk dilakukan pemeriksaan, dan dikoreksi.
Koreksi dilakukan jika ada data yang salah, apabila data koreksi sudah diperbaiki, serahkan kembali data pelaporan tersebut untuk dilakukan Penandatanganan oleh direktur Kawasan. Kemudian setelah Data pelaporan ditanda tangan oleh direktur kawasan, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Setelah diserahkan, lakukan konfirmasi mengenai tanggapan UKL UPL.
Demikian informasi tentang Prosedur & Persyaratan Pembuatan UKL UPL Perusahaan yang dapat kami sampaikan kepada Anda semuanya, semoga bermanfaat!!