Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah
Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah – Berbagai cara untuk mempunyai izin pengurusan izin manajemen sampah harus dilakukan dikarenakan untuk Memperoleh Izin TPS Limbah B3 merupakan hal yang sedikit lebih rumit dan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada jenis – jenis Izin Lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar sempurna dan 100 % memenuhi peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat seperti diatur dalam peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3.
Ketentuan teknis umum yang sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3 adalah ketentuan bahan bangunan yang harus permanen dan minimal terbuat dari tembok bata, Penataan tata letak limbah B3 yang harus menyesuaikan jenis dan karakteristik limbah B3 sehingga cenderung membutuhkan ruang yang lebih luas, serta fasilitas – fasilitas TPS Limbah B3 yang harus disediakan sebagai prasyarat keamanan TPS Limbah B3 seperti Pintu Darurat, Bak Penampung, APAR, Wastafel/Eye wash, Kotak P3K serta SOP Penanganan limbah yang harus diatur sedemikian rupa sehingga aman dalam pengoperasiannya.
Ada daerah yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2010. Tercatat sebanyak kurang lebih 150 perusahaan telah mengajukan permohonan Izin TPS Limbah B3 namun hanya terdapat 71 Surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 baik untuk pengajuan baru maupun addendum.
Gambar Rancang Bangun TPS Limbah B3 harus dibuat sedetail mungkin pada seluruh bagian Bangunan termasuk keterangan serta dimensi bagian bangunan TPS Limbah B3. Detail gambar yang diperlukan adalah Tampak Atas / Denah, Tampak Depan, Tampak Samping serta Tampak Perspektif 3D. Selain itu diperlukan Gambar Industri secara keseluruhan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3.
Adapun Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pengumpul Limbah B3 berizin harus menyebutkan jenis – jenis limbah yang harus diangkut dan menjadi tanggung jawab pengumpul sehingga ada sedikit jaminan kalau limbah B3 yang disimpan di dalam TPS akan terangkut oleh pihak yang berizin
Semoga informasi tentang Jasa Pengurusan Izin Manajemen Sampah TPA & TPS Limbah Dapat membantu , Terimakasih