Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan
Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan – Izin Pengurusan Dokumen Amdal ini memang beda dengan izin izin lainya karena pada umumnya pada izin – izin usaha lainnya hanya membutuhkan waktu yang pendek dan hanya melampirkan administrasi saja , proses pengurusan dokumen lingkungan tidak hanya membutuhkan persayaratan administrasi seperti layaknya izin – izin usaha lainnya namun juga membutuhkan kajian – kajian yang mendalam sehingga dapat berbentuk dokumen lingkungan.
Karena kajian – kajian lingkungan inilah pengurusan dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL berbeda dengan izin – izin usaha lainnya. Dengan melakukan kajian lingkungan maka dibutuhkan tenaga – tenaga terdidik untuk dapat mengkaji dan menyelesaikan perizinan dokumen lingkungan ini. Seringkali para pelaku usaha menyerahkan pengurusan dokumen lingkungan ini kepada biro jasa – biro jasa yang mungkin sudah terbiasa mengurus SKRK, IMB dan sebagainya namun pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan tidak dapat diserahkan kepada mereka. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan mutlak membutuhkan tenaga professional yang mempunyai keahlian dalam menyusun dokumen lingkungan. Dibutuhkan tenaga – tenaga ahli yang paling tidak pernah mengenyam pendidikan di jurusan teknik lingkungan.
Apa resiko jika menyerahkan pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan kepada orang yang tidak berkompeten di bidangnya ? hampir selalu terjadi waktu pengurusan dokumen lingkungan pun akan semakin lama atau bahkan ditolak oleh Badan Lingkungan Hidup setempat. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan ini membutuhkan kajian – kajian lingkungan yang hanya bisa dilakukan oleh tenaga terdidik. Seringkali pula biro jasa – biro jasa tersebut akan melimpahkan pengurusan dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) kepada pihak lain sehingga justru memperlama waktu pengurusannya.
Oleh sebab itu khusus untuk pengurusan izin lingkungan berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL ini kami sarankan untuk menyerahkannya kepada konsultan lingkungan yang berkompeten, bukan kepada biro jasa – biro jasa yang tidak berkompeten dalam menyusun dokumen kajiannya.
Semoga informasi tentang Izin Pengurusan Dokumen AMDAL – UKL UPL – SPPL Oleh Jasa Konsultan Lingkungan Dapat membantu , Terimakasih