Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar
Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar – Jika anda dalam waktu dekat akan membangun suatu usaha maka anda diharuskan untuk mengurusi kepengurusan izin usaha dengan lengkap dan juga benar. Adapun keuntungan – keuntungan yang akan didapatkan jika memiliki izin gangguan yang benar dan lengkap dapat diuraikan sebagai berikut ;
- Sebagai persyaratan untuk pengurusan izin – izin usaha spesifik lainnya
• Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL )
• Menghindari resiko ditutupnya usaha anda karena perizinan yang tidak lengkap / tidak benar
• Meminimalisir adanya protes warga sekitar
• Menghindari oknum – oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan adanya perizinan usaha anda yang tidak lengkap dan tidak benar
izin Mendirikan Bangunan diperlukan sebagai izin terhadap bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. IMB juga perlu untuk diperbarui apabila terjadi perubahan peruntukan terhadap lokasi kegiatan usaha. Di dalam IMB ini pula dapat diketahui garis sempadan eksisting pada lampiran gambar IMB. Selain itu terdapat retribusi resmi pemerintah daerah yang dikenakan di dalam pengurusan IMB ini, besarannya bervariasi tergantung dari jenis bangunan, lantai, dan utilitas – utilitas yang terdapat pada bangunan tempat lokasi usaha tersebut namun kita dapat menghitung secara kasar perhitungan retribusi IMB tersebut.
Kami terbiasa untuk menghitung retribusi IMB secara kasar dengan mengalikan total luas lantai efektif dengan angka Rp. 10.000,-. Angka tersebut kami anggap sebagai angka maksimal, biasanya hasil perhitungan retribusi yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan angka perhitungan kami secara kasar tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan IMB ini supaya pengurusan dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui banyak kendala adalah Pembuatan Gambar STR / Struktur Bangunan yang diperlukan sebagai lampiran di SK IMB nantinya. Kami menyarankan untuk menyerahkan pembuatan gambar IMB ( Gambar STR / Struktur ) kepada drafter yang sudah biasa menggambar struktur untuk keperluan IMB.
Berdasarkan pengamatan kami, pelaku usaha pada umumnya sangat kesulitan dalam mengurus IMB karena terkendala dengan revisi gambar IMB yang berulang kali harus dilakukan karena memang membutuhkan perbaikan gambar yang mendasar. Pelaku usaha pada umumnya hanya menyerahkan pembuatan gambar IMBnya hanya pada drafter yang belum terbiasa dengan karakteristik keperluan IMB sehingga terdapat perbedaan standard gambar STR antara drafter pelaku usaha dengan pihak pemeriksa gambar IMB.
Semoga informasi tentang Pengurusan Izin Usaha & Penyusunan Izin Lingkungan Yang Benar Dapat membantu , Terimakasih