Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah
Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah – Setiap pemilik usaha yang selalu memanfaatkan lingkungan sekitar untuk pembuangan limbahnya maka pemilik usaha tersebut harus memohon kepengurusan IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) ke pemerintah daerah setempat. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diharuskan memiliki izin IPLC. Izin IPLC diwajibkan hanya jika kegiatan usaha tersebut membuang hasil pengolahan air limbahnya ke media lingkungan, namun jika industri tersebut me-recycle kembali hasil pengolahan air limbah tersebut atau tidak membuang air limbah tersebut ke media lingkungan, maka industri / kegiatan usaha tersebut TIDAK WAJIB memiliki izin IPLC.
Adapun alur perizinan IPLC secara umum tidak jauh berbeda di tiap daerah. Dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan alur proses pengajuan izin IPLC di daerah Kota Surabaya karena berdasarkan pengamatan kami telah memiliki sistem yang baku dan mempunyai SOP ( Standard Operasional Prosedur ) yang baik sehingga dapat dijadikan contoh untuk daerah lain untuk meningkatkan mutu pelayanannya.
Proses perizinan IPLC di Kota Surabaya diawali dengan mengisi formulir serta melengkapi beberapa data administrasi yang diperlukan. Formulir ini dapat diperoleh di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ) Kota Surabaya. Setelah berkas diverifikasi oleh Petugas UPTSA. Setelah itu berkas akan dilimpahkan langsung ke BLH Kota Surabaya Bidang Penanggulangan.
Proses selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan oleh staff Badan lingkungan Hidup Kota Surabaya. Dalam tahap ini, akan dilakukan penilaian kelayakan terhadap instalasi pengolahan air limbah. Kemudian akan ada uji sampling selama 3 bulan terakhir sehingga diketahui efektifitas IPAL tersebut dalam mereduksi bahan pencemar yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat 1 atau lebih hasil uji lab yang melebihi baku mutu, maka hampir dapat dipastikan izin IPLC tidak dapat dikeluarkan oleh BLH Kota Surabaya.
Semoga informasi tentang Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah Dapat membantu , Terimakasih