Layanan Penyusunan Dokumen Pengurusan UKL UPL RKL & Pemantauan Lingkungan
Layanan Penyusunan Dokumen Pengurusan UKL UPL RKL & Pemantauan Lingkungan – Adapun bentuk layanan yang kami berikan berupa pembuatan Laporan UKL UPL / RKL RPL untuk mengukur perkembangan kualitas lingkungan yang mendetail tentang kinerja lingkungan sebuah perusahaan tersebut.
Ada beberapa keuntungan – keuntungan lainnya diantaranya :
- Sebagai sarana untuk mendeteksi potensi – potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL / RKL RPL
- Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk selalu mengelola dan memantau kualitas lingkungan
- Mendapatkan solusi – solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak – dampak lingkungan
- Sebagai bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan ke depannya.
- Membantu dalam proses proper dari Kementerian Lingkungan Hidup.
- Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
Diantara banyak manfaat dan benefit menyusun laporan implementasi pemantauan lingkungan di atas, sayangnya sekali kali kami jumpai kualitas Laporan Implementasi Pemantauan Lingkungan tersebut dibuat dan disusun dengan ala kadarnya tanpa memeperhatikan kaidah pedoman penyusunan Pemantauan / Monitoring Pengelolaan Lingkungan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005. Hal ini menyebabkan dokumen yang telah disusun tidak dapat menginformasikan dengan jelas kinerja – kinerja ataupun perkembangan kualitas lingkungan perusahaan dari waktu ke waktu.
Seringpula dalam penyusunan laporan implementasi UKL UPL / RKL RPL tidak melaksanakan analisa yang mendalam dan ilmiah sehingga tidak dapat dengan akurat melihat perkembangan kinerja kualitas lingkungan di perusahaan tersebut atau bahkan tidak dapat melihat anomali – anomali dampak lingkungan baru yang belum terdapat pada dokumen induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dikhawatirkan anomali dampak lingkungan yang tidak terdeteksi tersebut akan mempengaruhi kinerja kualitas lingkungan.
Semenjak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda bagi perseorangan dan/atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut.
Semoga informasi tentang Jasa Layanan Perizinan Izin Pengolahan Air Limbah Tanpa Masalah Dapat membantu , Terimakasih