Ketika menjalankan sebuah usaha penting sekali untuk fokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh sebab itu, butuh dokumen yang isinya menjelaskan poin mengenai kesanggupan pengelolaan lingkungan. Maka dari itu, KonsultanLingkungan.net memberikan jasa pengurusan izin SPPL bagi anda dengan cepat, mudah, dan lebih hemat.
SPPL merupakan sebuah dokumen yang jadi persyaratan sebelum pelaku usaha mendapatkan izin teknis tertentu. Seperti Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Syarat Jasa Pengurusan Izin SPPL
SPPL dokumennya menjelaskan pengelolaan yang siap dilakukan pemilik usaha atau lingkungannya. Sebab usaha yang dilakukan tidak boleh memberi dampak negatif terhadap lingkungan. Pihak yang wajib memiliki SPPL adalah para pengusaha. Termasuk pelaku UKM yang tidak memiliki keharusan mengantongi UKL-UPL dan Amdal.
Ketika anda ingin membuat izin SPPL, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa kelengkapan persyaratan tersebut, maka proses pembuatan izin SPPL akan sulit. Adapun persyaratan dalam pengurusan izin SPPL yang harus anda penuhi diantaranya adalah:
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai 6.000,-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atau Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Denah Lokasi
- Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL)
Pengurusan Izin SPPL
Walaupun tidak dipungut biaya, namun ada tahapan harus dilalui dalam proses permohonan. Seperti pengajuan, pemeriksaan dan verifikasi, pemeriksaan teknis dan administrasi, serta revisi.
Kemudian rekomendasi dan permohonan SPPL akan disetujui sehingga bisa diberikan pada pemrakarsanya. Masa berlaku SPPL valid dan sah selama tidak terjadi perubahan yang berkaitan dengan usahanya.
Agar anda tidak repot saat mengurus izin SPPL, maka anda bisa menyerahkannya kepada KonsultanLingkungan.net. Sebab kami merupakan penyedia jasa pengurusan izin SPPL yang siap membantu anda. Dengan demikian, mengurus SPPL akan lebih mudah, cepat, dan lebih hemat.